Puing-puing pasca kebakaran di Jalan Milono, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau (dok: asrin/katakaltim)

Korban Kebakaran di Jalan Milono Tanjung Redeb belum Dibolehkan Membangun Rumah

Penulis : Asrin
 | Editor : Agung
5 February 2025
Font +
Font -

BERAU — Korban kebakaran di Jalan Milono, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, hingga kini belum menemui kejelasan dalam hal membangun kembali pemukiman yang telah terbakar.

Sampai saat ini seluruh warga yang terdampak belum boleh membangun, hingga ada keputusan resmi dari pihak terkait.

"Kami di sini tunggu keputusan dari pemerintah, apakah boleh atau tidak,” ungkap ketua RT. 12, Kelurahan Gayam, Sarwani, saat ditemui pada Rabu 5 Februari 2025.

Baca Juga: Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Berau (dok: syam/katakaltim.com)Ketua SMSI Berau Serukan Persatuan Wartawan Usai Pilkada 2024

Sarwani mengatakan semua permintaan korban sudah tersampaikan kepada lurah dan camat untuk dapat bantuan dari Pemda.

Baca Juga: Kebakaran di Sangatta Utara Kutai Timur (aset: katakaltim)Kebakaran di Sangatta Utara Hanguskan 2 Rumah, 38 Kos-kosan Terdampak

"Semua telah saya sampaikan kepada lurah dan camat agar bisa diteruskan kepada pemerintah Daerah terkait kejelasan pembangunan kembali kawasan pemukiman di area tersebut," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Berau, Jaka Siswanto juga menyampaikan, dirinya belum bisa memutuskan kawasan tersebut apakah masih diperbolehkan untuk dibangun pemukiman warga

Sebab belum ada kordinasi dengan pemkab untuk menentukan keputusan.

"Saat ini kami belum ada kordinasi dengan pemkab untuk mengambil keputusan untuk pembangunan pemukiman masyarakat sekitar," katanya saat ditemui, Selasa 4 Februari 2025.

Jika memang kawasan kebakaran tersebut adalah area hijau, menurut dia tidak boleh dibangun.

"Yang jelas jika itu kawasan hijau atau pinggiran sungai, sebenarnya tidak boleh dibangun. Namun saya belum berkoordinasi dengan pemkab, artinya belum ada keputusan," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >