SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji yang telah diselidiki selama beberapa bulan terakhir.
Dalam perkara ini, dua nama besar ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ucap Budi dikutip dari Kompas.com
Budi menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," katanya.
Usai penetapan tersangka, KPK memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex agar proses penyidikan berjalan optimal.
Lembaga antirasuah menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan bagi jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya Kementerian Agama diduga tidak mengikuti ketentuan tersebut. Pembagian kuota justru dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Gus Alex disebut ikut terlibat aktif dalam penentuan kebijakan tersebut serta diduga menerima aliran dana dari biro travel haji.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," kata Budi.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga mencatat adanya pengembalian dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel yang nilainya telah mencapai sekitar Rp 100 miliar dan berpotensi bertambah. KPK mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini," ujar Budi.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut selalu kooperatif dan memenuhi seluruh panggilan penyidik.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," lanjutnya.
Mellisa juga menegaskan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum serta memastikan tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional guna melindungi seluruh hak hukum kliennya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)






