Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono (dok: hilman/katakaltim.com)

KPU Kota Balikpapan Sebut Pelantikan Kepala Daerah Masih Menunggu Arahan Kemendagri

Penulis : Hilman
7 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPANKPU Kota Balikpapan menyatakan untuk jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, masih harus menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, untuk penentuan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih sampai saat ini masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Ini kaitannya dengan mekanisme pelantikan, karena tidak bisa dilakukan jika gubernur yang memiliki kewenangan melantik, tapi masih belum bisa dilantik terlebih dahulu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin 6 Januari 2025.

Baca Juga: Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono (aset: hilman/katakaltim)Supaya Lebih Mantap, 972 Petugas KPPS di Kota Balikpapan Akan Diberikan Bimtek

Untuk jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih bakal terancam tertunda, apabila sengketa hasil Pilkada Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono (aset: katakaltim)Hindari Kampanye Hitam dan Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Balikpapan Gandeng Ormas Keagamaan

"Nanti kan yang melantik bupati dan wali kota itu kan gubernur. Kalau gubernurnya belum dilantik, berarti nggak bisa melantik wali kota. Mekanismenya bagaimana, kita masih menunggu update dari Kemendagri," ucapnya.

Prakoso Yudho Lelono menambahkan, sampai saat ini jadwal pelantikan kepala daerah terpilih masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, katanya, pelantikan Gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, diikuti pelantikan wali kota pada 10 Februari 2025. Namun, kepastian jadwal ini masih bergantung pada arahan terbaru Kemendagri.

"Kita sedang menunggu update terbaru dari Kemendagri. Kalau mengikuti Peraturan Presiden, jadwalnya Gubernur tanggal 7, Wali Kota tanggal 10 Februari," ungkapnya.

Informasi terbaru Kemendagri kemungkinan akan diterima dalam waktu dekat. Namun keputusan final akan diumumkan setelah ada arahan resmi Kemendagri.

“Insya Allah sehari ini, secara informasi itu Insya Allah turun hari ini," paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda beberapa waktu lalu mengatakan, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," tegasnya.

Namun, Rifqinizamy menjelaskan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” tutupnya. (*)

Font +
Font -