KPU Bontang umumkan jadwal pembentukan KPPS (aset: KPU Bontang)

KPU Kota Bontang Umumkan Jadwal Pembentukan KPPS

Penulis : Admin
10 September 2024
Font +
Font -

BONTANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengumumkan jadwal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Selasa 10 September 2024.

Komisioner KPU Bontang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rina Megawati Harsono mengatakan pengumuman pendaftaran KPPS akan dilakukan pada Selasa 17 September hingga Sabtu 21 September 2024.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dilangsungkan pada Salasa 17 hingga Sabtu 28 September 2024.

Baca Juga: KPU Bontang luncurkan Tahapan Pilkada tahun 2024 (dok: katakaltim)KPU Bontang Luncurkan Tahapan Pilkada, Muzarroby: Kita Harap Dukungan Penuh Seluruh Elemen Masyarakat

Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS juga menjadi bagian integral dari proses ini, akan dilakukan pada Rabu 19 hingga Minggu 29 September 2024.

Baca Juga: Ilustrasi Agus Haris dan Andi Faizal Sofyan Hasdam (aset: katakaltim)Alasan Golkar Pilih Agus Haris Berpasangan Neni Moerniaeni, Begini Keterangan Andi Faiz


“Pengumuman hasil administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada Senin 30 September sampai Rabu 2 Oktober 2024,” katanya.

Agar lebih demokratis, KPU Bontang melibatkan masyarakat secara langsung serta menyediakan ruang umpan balik selama periode tertentu. Ini akan dilakukan pada Senin 30 September hingga Sabtu 5 Oktober 2024.

Kemudian pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan pada Sabtu 5 hingga 7 Oktober 2024.

“Untuk pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS dilakukan pada Senin 7 Oktober sampai Jumat 1 November 2024,” terangnya.

Selanjutnya pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN juga dilakukan pada Senin 7 Oktober hingga Jumat 1 November 2024.

Pengisian skrining riwayat kesehatan anggota KPPS akan dilakukan pada Senin 7 Oktober hingga Jumat 1 November 2024.

“Untuk penetapan anggota nanti dilakukan pada Kamis 7 November. Pelantikannya nanti di 7 November juga,” jelasnya.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, wajib memenuhi syarat antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
3. Setia Kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur, dan Adil
5. Sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus Partai Politik
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karna melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Penyiapan Berkas Seleksi

1. Pas Foto 4 x 6
2. E-KTP
3. Ijazah terakhir
4. Surat pendaftaran
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat Keterangan Sehat
Lalau kirim berkas Anda ke Sekretariat PPS Wilayah Anda. (*)

Font +
Font -