KALTIM — Tim Ahli Gubernur Kaltim mengaku menemukan regulasi atau aturan yang menghambat produktivitas pertanian di Banua Etam.
Hambatan tersebut terungkap saat Tim Ahli Gubernur Kaltim, Sudarno, mengunjungi Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.
“Ada regulasi yang menghambat dunia perkebunan dan pertanian kita,” ucap Sudarno kepada katakaltim, Jumat 31 Juli 2026.
Sebelumnya, Disbun Kaltim membudidayakan berbagai tanaman potensial seperti aren genja, pala, dan kakao.
Sudarno menerangkan semua ini harus dikembangkan.
"Kita semuakan tau, gula merah kini sangat dibutuhkan pasar domestik ataupun pasar global. Ditambah lagi nilai ekonominya cukup tinggi,” ucap Sudarno.
Namun, regulasi pemerintah provinsi tak dapat menyalurkan bantuan bibit, pupuk, dan obat pertanian kepada masyarakat secara langsung.
Hal ini, kata dia, tentu saja merugikan petani. Sebab tak dapat menerima bantuan. Di samping itu pemerintah provinsi rugi biayai bibit.
"Bahkan pernah kita buat program pembagian bibit ke masyarakat. Namun gagal akibat terhambat regulasi,” tukasnya.
Lebih jauh, ia menuturkan regulasi yang tersedia hanya memberi ruang ke pemerintah kota/kabupaten dan pemerintah pusat untuk penyaluran bantuan.
Tapi pemerintah kota/kabupaten mengalami keterbatasan anggaran. Sedangkan pemerintah pusat dinilai tak begitu paham dengan kondisi lingkungan.
Karena itu, Sudarno menyimpulkan perlu adanya pembahasan lebih lanjut tentang regulasi tersebut demi kesejahteraan rakyat.
“Ini perlu ada pembahasan lebih lanjut,” imbuhnya. (Wira)














