Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri (kiri), menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 ini akan digelar, Selasa (21/1/2025) mendatang. (Dok: hilman/katakaltim)

Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Bantah 4 Poin Tuduhan Kubu Isran-Hadi, Begini Keterangan Agus Amri

Penulis : Hilman
 | Editor : Agung
13 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Di mana, dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 ini akan digelar, Selasa 21 Januari 2025 mendatang.

Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, mengatakan, dalam persidangan nanti, timnya akan menyampaikan sejumlah bukti untuk menyanggah 4 poin utama dari tuduhan yang disampaikan kuasa hukum paslon Isran – Hadi dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Baca Juga: Agus Amri (kedua dari kanan) kembali terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan untuk periode tahun 2024-2028. Minggu 12 Januari 2025 (dok: hilman/katakaltim)Agus Amri Kembali Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Balikpapan 2024-2028

“4 tuduhan tersebut mencakup isu kartel politik, politik uang atau money politics, keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, serta ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas pemilu,” ucap Agus Amri dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Senin 13 Januari 2025.

Baca Juga: Bawaslu Kaltim Menggelar Rapat Monitoring Program dan Anggaran Pilkada 2024 (aset: bawaslukaltim)Bawaslu Kaltim Menggelar Rapat Monitoring Program dan Anggaran Pilkada 2024

Dikatakan Agus Amri, untuk tuduhan tentang adanya kartel politik, dan klaim tentang “Memborong Partai Politik” hal ini merupakan tuduhan yang berlebihan.

“Kita kan tau, tiap paslon memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik mana pun. Penentuan dukungan sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik berdasarkan pertimbangan mereka sendiri,” tegasnya.

Agus Amri menambahkan, untuk tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, karena tidak ada regulasi yang membatasi jumlah partai yang dapat mendukung salah satu paslon.

“Keputusan partai politik untuk mendukung Rudy-Seno didasarkan pada penilaian mereka terhadap potensi pasangan calon, bukan karena tekanan atau praktik ilegal,” paparnya.

Sedangkan tentang tuduhan politik uang, Agus Amri sekali lagi pihaknya membantah keras tentang adanya praktik politik uang tersebut.

Dimana, salah satu bukti yang diajukan oleh pihak Isran-Hadi adalah dokumen tebal berjudul “Siraman Kutai Kartanegara Rudy-Seno” dan data dalam dokumen tersebut telah diverifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan dinyatakan tidak terbukti.

“Ternyata, sebagian besar nama dalam daftar tersebut justru merupakan pendukung Isran-Hadi. Karena itu, Bawaslu menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan ini,” tukasnya.

Agus Amri juga menegaskan tentang keberadaan Harum Center, sebagai lembaga sosial yang disebut terlibat.

Dijelaskannya, lembaga ini telah lama berkontribusi dalam kegiatan sosial masyarakat, bahkan terbentuk sebelum pelaksanaan Pilkada Kaltim.

“Jadi tuduhan yang disampaikan tersebut, sama sekali tidak relevan,” ucapnya.

Agus juga membantah keras tuduhan keterlibatan aparat negara atau struktur pemerintahan pemenangan paslon nomor urut 2 tersebut.

Di mana, menurutnya, sebagai penantang, pihaknya tidak mungkin memiliki kemampuan untuk menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

“Tuduhan ini jelas tidak masuk akal, terutama karena paslon kami bukanlah petahana,” paparnya.

Sedangkan untuk tuduhan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu diarahkan kepada KPU dan bawaslu. Agus menegaskan, pihak Isran-Hadi seharusnya membawa permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sampai saat ini, tidak ada laporan yang diajukan terhadap penyelenggara pemilu terkait dugaan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, sebagaimana persyaratan gugatan sesuai Pasal pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan jumlah penduduk Kaltim yang berkisar antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak lebih dari 1,5% dari total suara sah.

Dengan total suara sah sebanyak 1.790.192, maka batas selisih maksimal adalah 26.853 suara.

“Nah, kan Faktanya, selisih suara antara paslon 1 dan paslon 2 mencapai lebih dari 200 ribu suara, jauh melampaui batas maksimal. Dengan demikian, gugatan Isran-Hadi tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Font +
Font -