SAMARINDA — Putusan majelis hakim terhadap 10 terdakwa dalam perkara penembakan yang menewaskan almarhum DIP menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan dan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Namun, ia mengungkapkan rasa kecewa atas besarnya pengurangan hukuman yang diberikan kepada para terdakwa.
"Tentu kita hormati, tapi sejujurnya kami sangat menyayangkan putusan yang jauh banget dari apa yang kita dengar dari tuntutan jaksa. Itu diskonnya gede banget," kata Agus kepada wartawan usai persidangan, Rabu (25/2/2026).
Menurut Agus, sebagian besar terdakwa mendapatkan pemotongan hukuman hingga setengah dari tuntutan awal.
Ia menyebut, terdakwa yang sebelumnya dituntut 10 hingga 11 tahun penjara hanya divonis 5 tahun, sedangkan yang dituntut 14 tahun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
"Semuanya separuh, separuh dari tuntutan. Sebagai kuasa hukum keluarga almarhum korban tentu saja kami sangat menyayangkan itu," ujarnya.
Dari total 10 terdakwa, Agus menyebut hanya satu orang yang tidak memperoleh pengurangan signifikan, yakni terdakwa yang diduga sebagai eksekutor. Dari tuntutan 20 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis 18 tahun.
"Itu saja satu-satunya. Sisanya semuanya mendapatkan diskon. Ada yang 50 persen, ada yang sampai 70 persen," ucapnya.
Atas putusan tersebut, keluarga korban berharap jaksa segera menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding.
Agus menilai, jaksa sebagai representasi kepentingan korban semestinya langsung menyatakan banding jika putusan hakim berada di bawah atau setara dengan separuh dari tuntutan.
"Menurut ketentuan, sebenarnya harus seketika itu juga menyatakan banding ketika putusan di bawah separuh atau separuh dari tuntutannya. Tidak perlu tunggu 7 hari," tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda terkait kemungkinan pengajuan banding.
"Tadi kami berkoordinasi di Kejari Samarinda untuk memastikan jaksa selaku penuntut umum menggunakan haknya melakukan upaya hukum banding. Responnya positif, tapi mereka memang punya waktu 7 hari dan masih harus berkoordinasi secara internal," katanya.
Agus mengingatkan, apabila tidak ada upaya banding, putusan tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan yang menghilangkan nyawa.
"Kalau tidak ada upaya seperti ini, sepertinya hakim membiarkan aksi-aksi seperti ini. Tidak ada hukuman berat buat pelaku kejahatan yang merampas nyawa," tuturnya.
Ia juga menyoroti dampak yang dirasakan keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, keluarga tidak hanya kehilangan orang tercinta, tetapi juga menghadapi pencemaran nama baik.
"Bukan hanya kehilangan nyawa, tapi juga nama baiknya terus-menerus dicemarkan. Ini harus segera kita lakukan langkah-langkah untuk memulihkan dan merehabilitasi semua kerusakan yang sudah terjadi sejauh ini," kata Agus.
Agus menegaskan pihak keluarga akan terus memantau perkembangan dalam masa tenggang tujuh hari ke depan. Jika tidak ada langkah banding dari jaksa, pihaknya akan mempertanyakan sikap tersebut.
"Kalau jaksa tidak melakukan banding itu aneh banget. Kalau dalam tujuh hari tidak ada langkah, berarti jaksa ikut mengamini putusan yang menurut kami keliru ini. Dan itu tentu ada konsekuensinya," tegasnya. (Ali)














