SAMARINDA — Tim kuasa hukum Apriandi Billy alias Limpo angkat bicara terkait proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan penipuan haji di Pengadilan Negeri Samarinda.
Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut. Perkara dengan nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr itu dinilai tidak berjalan objektif sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum dari Kantor Advokat Agus Amri & Affiliates (Triple A), Laura Azani, menyebut kliennya justru menjadi pihak yang dikorbankan dalam skema yang lebih besar.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, Apriandi Billy Limpo, hanyalah korban sistem dan ‘kambing hitam’ dari sebuah skema besar yang dikendalikan oleh pihak lain yang hingga saat ini justru melenggang bebas dari jeratan hukum,” tegas Laura saat ditemui di PN Samarinda, Kamis (2/4/2026).
Pelaku Utama Belum Tersentuh Hukum
Tim hukum mempertanyakan belum diprosesnya pihak yang dianggap sebagai pengelola utama dalam program keberangkatan haji tersebut, yakni Subai dan Sri Agustina Emboen (Titin) dari PT Armadina.
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap objektivitas penyidikan sejak awal perkara ini,” ujarnya.
Menurutnya, kedua nama tersebut memiliki peran sentral, mulai dari penandatanganan tanggung jawab hingga pengelolaan dana dan dokumen. Namun hingga kini, keduanya disebut belum tersentuh proses hukum.
“Sangat tidak masuk akal secara logika hukum jika klien kami dijadikan terdakwa tunggal dan ditahan, sementara Subai dan Titin yang menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab, mengelola dana utama, dan mengatur seluruh teknis dokumen, masih bebas berkeliaran dan tidak disentuh hukum,” lanjutnya.
Mayoritas Dana Tidak Dikuasai Klien
Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum juga menyoroti aliran dana yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa. Dari total Rp590 juta dana jemaah, disebutkan sebesar Rp540 juta atau sekitar 91,5 persen telah diteruskan kepada pihak lain.
“Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri diakui bahwa dari total dana Rp590.000.000 yang diterima dari saksi korban, sebesar Rp540.000.000 (91,5%) telah diteruskan oleh klien kami kepada Sri Agustina Emboen (DPO) dan kroninya,” jelas Laura.
Sementara itu, kliennya disebut hanya menerima Rp50 juta yang digunakan untuk kebutuhan operasional seperti manasik haji dan perlengkapan jemaah.
“Bagaimana mungkin seseorang yang mengirimkan 91,5% uangnya ke pihak penyelenggara dituduh melakukan penipuan untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum?” katanya.
Klaim Klien Sebagai Pelapor Awal
Tim hukum juga mengungkap bahwa kliennya merupakan pihak pertama yang melaporkan adanya masalah dalam proses keberangkatan, khususnya terkait visa.
“Publik harus tahu bahwa klien kami adalah pihak yang pertama kali melaporkan kendala visa kerja ini ke Polda segera setelah mengetahui adanya ketidaksinkronan dokumen saat transit di Malaysia,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat dari kliennya.
“Tindakan melaporkan diri sendiri dan mitra kerjanya ke polisi adalah bukti mutlak tiadanya niat jahat (mens rea) untuk menipu. Penipu tidak mungkin melapor ke polisi lebih dulu,” tegasnya.
Dakwaan Bermasalah
Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan pasal dalam dakwaan jaksa yang dinilai tidak tepat.
Mereka menyebut jaksa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) untuk peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut berlaku.
“Kami menemukan fakta memprihatinkan di mana JPU mendakwa klien kami menggunakan Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) untuk perbuatan yang terjadi pada Maret-Mei 2025. Padahal, UU tersebut secara tegas baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.
Ia menilai penerapan hukum secara retroaktif merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas.
“Menerapkan undang-undang secara berlaku surut (retroaktif) adalah pelanggaran berat terhadap Asas Legalitas dan Konstitusi. Dakwaan ini adalah produk hukum yang dipaksakan dan seharusnya batal demi hukum,” tambahnya.
Hanya Sengketa Perdata
Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka beralasan kegagalan keberangkatan disebabkan persoalan visa dari pihak ketiga.
“Kegagalan keberangkatan karena masalah visa yang diterbitkan pihak ketiga adalah murni risiko bisnis dan cidera janji dalam perjanjian jasa perjalanan,” jelas Laura.
Ia juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyebut sengketa berbasis perjanjian tidak dapat serta-merta dikriminalisasi.
“Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990, sengketa yang didasari perjanjian yang sudah berjalan tidak dapat dikriminalisasi menjadi penipuan,” katanya.
Menutup pernyataannya, tim hukum meminta majelis hakim untuk melihat perkara ini secara objektif dan tidak hanya berdasarkan pendekatan administratif semata.
“Kami meminta Majelis Hakim untuk melihat fakta ini secara jernih dan objektif. Jangan biarkan peradilan ini menjadi ajang penghakiman terhadap pihak yang lemah, sementara aktor intelektual dan penerima dana utama tetap bebas menikmati hasilnya. Kami menuntut keadilan substantif, bukan sekadar keadilan administratif yang dipaksakan,” pungkasnya. (Ali)














