Payload Logo
Samarinda

Kuasa hukum dan keluarga korban penembakan fi depan THM Samarinda usai gelar sidang, Rabu 11 Februari 2026 (dok: Ali/katakaltim)

Kuasa Hukum Tegaskan Penembakan di THM Samarinda adalah Pembunuhan Berencana

Penulis: Ali | Editor: Agung Ardaus
11 Februari 2026

SAMARINDA — Sidang kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Kota Samarinda kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa dan korban itu berlangsung pada Rabu 11 Februari 2026.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menegaskan pihaknya menghormati hak para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Namun ia menilai sejumlah dalil yang disampaikan justru menguatkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan secara sadar dan terencana.

Agus Amri menilai ada poin-poin dalam pembelaan yang secara tidak langsung mengakui adanya kesadaran dalam tindakan tersebut.

“Tapi perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa hal yang menjadi poin-poin yang juga diakui oleh para terdakwa dan juga oleh para kuasa hukumnya di mana mereka secara sadar melakukan itu,” tegas Agus.

Tolak Dalih Balas Dendam 2021

Agus menolak keras motif yang dibangun oleh pihak terdakwa, yakni aksi balas dendam atas insiden yang terjadi pada 2021.

Menurutnya, narasi tersebut tidak berdasar dan justru mencemarkan nama baik almarhum.

“Insiden ini jelas dilakukan dengan sadar dan juga dengan latar belakang yang kalau kami selalu bilang itu sifatnya halusinasi atau ilusi, dengan terus-menerus mengampanyekan bahwa seolah-olah ini adalah aksi balas dendam atas insiden tahun 2021,” katanya.

Ia menilai dalih tersebut seolah-olah menggambarkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada proses hukum di Samarinda.

“Seolah-olah orang boleh membunuh dan bisa bebas berkeliaran selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Atas nama keluarga almarhum, Agus menyatakan keberatan atas tudingan tersebut. Menurutnya, jika hal itu benar, harusnya almarhum telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Ia juga menyebut aparat penegak hukum seolah-olah tidak bertindak jika benar korban merupakan pelaku kejahatan di tahun 2021.

“Seberkuasa apa almarhum sehingga dia bisa membuat dirinya bebas berkeliaran selama bertahun-tahun? Negara ini tidak ada seorang pun yang boleh kebal hukum,” katanya.

Bantah Tidak Ada Unsur Perencanaan

Terkait bantahan penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak ada unsur perencanaan, Agus menyatakan hal tersebut tidak masuk akal.

“Bagaimana mungkin tidak ada perencanaan. Kalau dia sudah punya stigma, merasa ini pembunuhan saudaranya tahun 2021 dan dia pelihara keyakinan itu bertahun-tahun, itu sebenarnya dia sudah mengaku bahwa ini berencana,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan datang ke lokasi kejadian dan melepaskan tembakan hingga peluru dalam magazen habis menunjukkan adanya persiapan.

“Dengan penuh kesadaran dia datang ke TKP, melepaskan tembakan sampai isi magasennya habis. Semuanya itu sangat terencana,” tegas Agus.

Ia membantah jika aksi itu merupakan tindakan yang spontan, Ia bahkan menyebut dari sudut pandang ahli forensik maupun psikologi, tindakan tersebut tidak bisa dikategorikan spontan.

“Spontan itu seketika. Kalau dia punya waktu selama bertahun-tahun memikirkan dengan matang, itu jelas sekali direncanakan,” katanya.

Agus berharap polemik mengenai motif balas dendam segera diakhiri dan seluruh pihak menyerahkan perkara sepenuhnya kepada proses hukum.

“Kita warga negara berhak untuk Kota Samarinda yang aman, damai, tenteram. Tidak perlu khawatir karena ada penegak hukum yang menjamin keamanan dan keselamatan kita semua,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terus-menerus menyebarkan tudingan terhadap almarhum yang sudah tidak bisa membela diri.

“Orangnya sudah meninggal, enggak mungkin membela diri lagi. Kasihan. Stop melakukan pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal karena itu juga tindak pidana,” tegasnya.

Terkait kemungkinan para terdakwa dibebaskan, Agus menilai hal tersebut hampir mustahil mengingat peran masing-masing telah terungkap sejak tahap penyidikan.

“Fakta hukum sudah berbicara bahwa mereka semuanya berperan dalam proses ini. Bagi yang peranannya besar tentu dapat hukuman lebih besar. Pelaku utama tentu akan mendapatkan hukuman maksimal,” katanya.

Ibu Korban: Untuk Apa Ada Hukum Kalau Dibebaskan?

Sementara itu, ibu korban, Ratnawati, mengaku sangat terpukul mendengar adanya permintaan agar sembilan terdakwa dibebaskan.

“Kalau semua terdakwa dibebaskan, untuk apa ada hukum di dunia ini? Dengan mudah sekali dong kejahatan bisa merajalela. Orang maling ayam saja bisa dihukum,” ujarnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ratnawati juga membantah keras tudingan yang menyebut anaknya sebagai otak pembunuhan dalam kasus tahun 2021.

“Dengan bangganya mereka mengatakan bahwa anak saya adalah otak dari pembunuhan tahun 2021. Itu fitnah. Fitnah yang sangat keji,” tegasnya.

Ia juga membantah klaim yang menyebut almarhum pernah dihukum dan bebas berkeliaran pada saat melakukan kejahatan beberapa tahun lalu.

“Kapan anak saya dihukum? Tolong disebutkan kapan anak saya menjalani hukuman? Kalau memang dia bersalah, sudah dari dulu polisi bisa menangkapnya,” katanya.

Ratnawati meyakini anaknya tidak bersalah dan merasa nama baik almarhum telah tercemar di ruang publik.

“Saya bisa pastikan dan saya jamin anak saya tidak bersalah. 100 persen, bahkan 1000 persen sekalipun anak saya tidak bersalah,” ujarnya.

“Saya yakin keadilan itu ada. Saya pasrahkan semuanya sama Yang Kuasa. Apapun nanti hasil keputusannya Allah yang tahu,” pungkasnya menyambung.

Ia pun berharap para terdakwa bertobat dan menyampaikan kebenaran di persidangan tanpa melakukan rekayasa dan bahkan sampai melakukan fitnah.

“Saya berharap kepada para pelaku mudah-mudahan mereka bertobat dan benar-benar mengatakan yang sebenar-benarnya. Jangan ada lagi fitnah-fitnah keji terhadap anak saya,” tutupnya. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025