SAMARINDA — Sidang kasus penembakan yang menjerat sejumlah terdakwa kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu 11 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Kuasa hukum 6 terdakwa, Muhammad Nur Salam, memohon kepada majelis hakim agar seluruh kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menurut Nur Salam, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan aksi penembakan yang menewaskan korban dilakukan oleh satu orang.
Dan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia menjelaskan, pihaknya menangani dua berkas perkara, masing-masing nomor 717/Pid.B/2025/PN Smr dan 719/Pid.B/2025/PN Smr.
Enam terdakwa yang didampinginya adalah Anwar, Aulia Rahim, Abdul Gafar, Satar, Wiwin dan Aril.
Dalam keterangannya usai sidang, Nur Salam menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan, pelaku pembunuhan itu hanya satu orang. Yang terbukti menurut kami adalah pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana. Dengan demikian, sembilan orang lainnya tidak terbukti turut serta,” ujarnya.
Ia menilai, unsur penyertaan sebagaimana didakwakan JPU tidak terpenuhi dalam dua berkas perkara yang ditanganinya.
Dari keseluruhan rangkaian peristiwa yang diungkap di persidangan, tidak terdapat bukti bahwa keenam terdakwa terlibat sebelum maupun saat terjadinya penembakan.
Khusus untuk terdakwa Aril, Nur Salam menyebut kliennya tidak mengetahui adanya rencana maupun kejadian penembakan tersebut.
“Aril tidak mengetahui ada peristiwa pembunuhan atau penembakan. Ia hanya disuruh membuang senjata setelah tindak pidana terjadi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hukum pidana, unsur penyertaan mensyaratkan adanya keterlibatan aktif sebelum atau pada saat peristiwa berlangsung. Sementara dalam perkara ini, menurutnya, kondisi tersebut tidak terpenuhi oleh kliennya.
Bahkan, jika pun hendak dikaitkan dengan peristiwa pidana tersebut, Nur Salam berpendapat peran sejumlah terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai pembantuan.
Namun demikian, pasal mengenai pembantuan tidak dicantumkan dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa.
“Jaksa tidak menerapkan pasal pembantuan dalam dakwaan dan tuntutannya. Karena itu, menurut kami dakwaan dan tuntutan tersebut patut ditolak,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap enam terdakwa, dengan pertimbangan bahwa mereka dinilai tidak mengetahui maupun merencanakan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh eksekutor penembakan.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Jumat 13 Februari 2026 dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan yang telah disampaikan pihak kuasa hukum. (Ali)












