Payload Logo
f-692720251125190913488.jpg
Dilihat 0 kali

Kuasa hukum keluarga korban penembakan di THM Samarinda, Agus Amri, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11/2025) (dok: Ali/katakaltim)

Babak Baru Kasus Penembakan di THM Samarinda, Senjata Pelaku Milik Polisi

Penulis: Ali | Editor: Agu
13 November 2025

SAMARINDA — Sidang lanjutan kasus penembakan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Samarinda pada Mei 2025 lalu, kembali menguak fakta mengejutkan.

Senjata api yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban rupanya berasal dari anggota kepolisian.

Temuan mengejutkan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu 12 November 2025.

Berdasarkan keterangan di ruang sidang, senjata tersebut tercatat atas nama seorang mantan anggota Polri yang pernah berdinas di satuan Brimob.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyebut informasi ini menjadi perkembangan signifikan dalam perjalanan persidangan.

Menurutnya, publik pantas mengetahui bagaimana senjata resmi milik negara itu dapat berpindah ke tangan pelaku kejahatan.

"Ini informasi baru, dan sangat mengecewakan karena tidak pernah dibuka sejak awal oleh penyidik," kata Agus kepada awak media.

Agus Amri menegaskan, keberadaan senjata api di tangan pihak yang tidak berwenang merupakan pelanggaran serius.

Ia menilai aparat penegak hukum wajib mengungkap mekanisme perpindahan senjata tersebut agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi masyarakat.

"Bagaimana mungkin senjata resmi kepolisian bisa jatuh ke tangan orang-orang ini untuk mengeksekusi korban? Apakah dicuri, dipinjam, atau ada tujuan lain? Publik berhak tahu," tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pemilik senjata, yang diketahui sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Kehadiran saksi ini, kata dia, akan menjadi kunci mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Kami meminta agar oknum itu dihadirkan dengan cara apa pun. Proses hukum harus transparan agar masyarakat mendapat rasa aman. Kita tidak mau peristiwa seperti ini terulang," tegasnya.

Peristiwa penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid terjadi pada Minggu 4 Mei 2025 lalu di depan sebuah tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda.

Korban ditemukan dengan lima luka tembak, dua di antaranya tembus, sementara tiga peluru lainnya bersarang di tubuh korban.

Hasil pemeriksaan tim forensik RSUD AWS Samarinda memastikan penyebab kematian Deddy disebabkan oleh luka tembak fatal.

Atas kejadian itu, Polresta Samarinda telah menetapkan 10 orang tersangka. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 November 2025 dengan menghadirkan saksi dari unsur mantan aparat pemilik senjata api untuk menelusuri lebih dalam masalah ini. (Ali)