Payload Logo
Agus Amri

Sidang praperadilan terhadap penetapan tersangka Jimmy Kayongian di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/2/2026) (dok: Ali/katakaltim)

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Praperadilan: Penetapan Tersangka Jimmy Koyongian Dinilai Cacat Hukum

Penulis: Ali | Editor: Agu
4 Februari 2026

SAMARINDA — Sidang praperadilan yang diajukan pihak Jimmy Koyongian terhadap Polresta Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/2/2026). Pembahasan meliputi pembuktian surat dan pemeriksaan saksi.

Koordinator Kuasa Hukum Jimmy Koyongian, Agus Amri, menyatakan dalam persidangan terungkap sejumlah fakta hukum krusial yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum.

"Fakta persidangan hari ini membuktikan bahwa Polresta Samarinda tidak pernah memberikan Surat Penetapan Tersangka kepada klien kami. Yang ada hanya Surat Pemberitahuan Tersangka, dan itu jelas berbeda secara hukum," ujar Agus Amri usai sidang.

Samarinda

Menurutnya, perbedaan kedua dokumen tersebut sangat fundamental dalam hukum acara pidana.

Agus merujuk pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mewajibkan penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka dan diberitahukan paling lambat satu hari sejak diterbitkan.

"Surat Pemberitahuan Tersangka tidak bisa menggantikan Surat Penetapan Tersangka. Karena klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersebut, maka penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian cacat formil dan tidak sah," tegasnya.

Selain pembuktian surat, pihak pemohon juga menghadirkan tiga orang saksi, yakni Go Wen selaku ibu Jimmy Koyongian, Herry Koyongian selaku adik kandung yang turut menandatangani Akta Jual Beli (AJB), serta Hernawan, selaku notaris/PPAT yang membuat AJB tersebut.

Agus Amri menjelaskan bahwa seluruh saksi memberikan keterangan yang konsisten dan saling menguatkan.

"Para saksi menegaskan proses pembuatan Akta Jual Beli berjalan normal, sesuai prosedur hukum, tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun keterangan palsu," jelasnya.

Keterangan notaris yang dihadirkan juga memperkuat posisi pemohon. Notaris menyatakan AJB dibuat secara sah di hadapan pejabat berwenang dan tidak mengandung unsur pidana.

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, pihak kuasa hukum menilai perkara ini sejatinya merupakan sengketa keperdataan internal keluarga yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

"Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada kerugian pidana. Yang ada hanyalah sengketa perdata yang dikriminalisasi," kata Agus.

Ia juga menyebut pihaknya menduga adanya upaya sistematis untuk merekayasa persoalan keluarga dan memaksakan kliennya menjadi tersangka tanpa dasar hukum yang sah. Meski demikian, penilaian akhir tetap diserahkan kepada majelis hakim praperadilan.

Dalam persidangan, terungkap fakta penting bahwa sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, Notaris/PPAT terlebih dahulu membacakan isi akta secara lengkap dan jelas di hadapan para pihak, termasuk secara tegas menyebutkan objek tanah yang menjadi bagian dari AJB.

Para pihak diberi kesempatan untuk memahami isi akta tersebut sebelum kemudian menandatanganinya secara bersama-sama.

Fakta ini menunjukkan bahwa seluruh proses berlangsung secara terbuka, diketahui, dan disetujui oleh semua pihak yang hadir.

Dengan kondisi demikian, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan pemalsuan, sebab penandatanganan dilakukan bersama di hadapan pejabat yang berwenang, setelah isi AJB dibacakan dan dipahami oleh para pihak.

Agus menegaskan bahwa praktik penegakan hukum yang dilakukan dengan merekayasa perkara dan memanipulasi fakta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

"Jika penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara seperti ini, tentu berpotensi melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana berat. Namun fokus kami saat ini adalah memperjuangkan keadilan bagi klien kami melalui praperadilan," ujarnya.

Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap, kuasa hukum menyatakan optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan.

"Kami yakin majelis hakim akan membatalkan penetapan tersangka terhadap Jimmy Koyongian karena jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melanggar prosedur KUHAP," tutup Agus Amri. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025