KATAKALTIM — Praktisi hukum, Agus Amri, memberikan tinjauan kritis ihwal diskursus reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur tata negara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Agus Amri menyatakan bahwa mempertahankan Polri di bawah komando langsung Presiden adalah mandat konstitusi.
“Ini adalah mandat konstitusi yang krusial demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas ketatanegaraan,” ucap praktisi hukum kondang asal Kalimantan Timur itu dalam konferensi persnya, Rabu 28 Januari 2026.
Agus Amri menjelaskan secara yuridis kedudukan Polri saat ini sudah selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Menurut dia, dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi (Chief Executive) sekaligus simbol mandat rakyat.
Artinya, menempatkan Polri di bawah Kementerian justru berisiko menarik institusi Bayangkara ini ke dalam pusaran politik sektoral.
“Mereka bisa tersekte-sekte. Maka kita harus menjaga Polri agar tetap menjadi alat negara, bukan alat departemen atau kepentingan Menteri tertentu yang bersifat dinamis dan politis,” tegas dia.
Dan salah satu alasan intelektual terkuat menurut Agus Amri adalah penguatan supremasi sipil dalam negara demokrasi.
“Dengan berada di bawah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, Polri memiliki garis pertanggungjawaban publik yang jelas,” paparnya.
Memangkas Birokrasi Keamanan
Lebih jauh, Agus Amri menyinggung aspek efektivitas ketatanegaraan. Ia berpendapat rantai komando langsung ke Presiden menjamin kecepatan respons penanganan krisis keamanan nasional.
Jika Polri diletakkan di bawah kementerian, akan muncul potensi hambatan birokrasi (red tape) yang tentu saja bisa memperlambat pengambilan keputusan strategis.
Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sambung dia, adalah urusan nasional yang bersifat lintas sektoral.
Apabila rantai komandonya diperpanjang melalui kementerian, dikhawatirkan terjadi dualisme kewenangan.
“Dan itu menghambat efektivitas Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana,”katanya. “Sebagai penyidik utama, mereka tentunya butuh independensi operasional yang paling terjaga jika bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, bukan kepada pembantu Presiden (Menteri),” sambung dia.
Bukan Perombakan Struktur
Praktisi Hukum berdarah Sulawesi itu menekankan fokus pemerintah dan legislator mestinya bukan pada merombak struktur kelembagaan, melainkan memperkuat fungsi pengawasan eksternal.
“Supremasi sipil yang sehat diwujudkan melalui mekanisme check and balances yang kuat. Misalnya dengan mengoptimalkan peran Kompolnas dan DPR RI,” ucapnya.
“Tugas kita adalah memperkuat profesionalisme dan transparansi Polri, bukan melakukan perombakan struktur yang justru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum baru di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Agu)














