Payload Logo
3-421520251125190954861.jpg
Dilihat 377 kali

Ketua Peradi SAI Balikpapan, Agus Amri (dok: Ali/katakaltim)

Tegas! PERADI SAI Balikpapan Kecam Diskriminasi terhadap Advokat Dummi Yanti di Bengkulu

Penulis: Ali | Editor: Agu
18 November 2025

KALTIM — Sikap keras disuarakan DPC Peradi SAI Balikpapan terkait dugaan kriminalisasi terhadap advokat di Bengkulu.

SAI Balikpapan menyatakan tegas, pihaknya tidak bisa tinggal diam melihat proses hukum yang menjerat Dummi Yanti.

Dummi Yanti adalah salah satu advokat yang kini tengah berhadapan dengan penyidik Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Ketua Peradi SAI Balikpapan, Agus Amri, menyatakan perkara yang menimpa Dummi Yanti telah melampaui persoalan individu.

Sebab sudah menyangkut kehormatan profesi dan prinsip dasar penegakan hukum di Indonesia.

Karena itu, langkah penanganan kasus diyakini harus secara proporsional dan tidak keluar dari aturan.

"Saya menolak segala bentuk kriminalisasi sehubungan dengan kasus yang melibatkan Advokat dalam menjalankan profesinya," tegas Agus Amri dalam keterangan persnya, Senin 17 November 2025.

Organisasi advokat tersebut juga menegaskan landasan hukum mengenai perlindungan profesi advokat sudah jelas tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.

Pasal 16 undang-undang ini menyebutkan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik," terang Agus.

Landasan hukum itu kemudian diperkuat oleh komentar Agus Amri, yang menilai upaya memidanakan advokat ketika menjalankan tugas justru dapat merusak sistem peradilan.

"Undang-undang sudah jelas. Advokat bukan musuh penegak hukum, mereka adalah bagian dari sistem hukum itu sendiri. Menyeret advokat karena membela klien sama saja dengan merusak fondasi keadilan," tegasnya.

Karena itu, Peradi SAI Balikpapan meminta jajaran penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda Bengkulu, Komnas HAM, Kompolnas, hingga Ombudsman RI, untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan standar due process of law serta menjunjung tinggi profesionalitas.

Di sisi lain, Agus Amri menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI yang telah menurunkan Tim Advokat melalui Komite Perlindungan Profesi untuk mendampingi Dummi Yanti selama proses hukum berlangsung.

Respons tersebut mencerminkan komitmen organisasi dalam melindungi para advokat di seluruh Indonesia.

Terakhir Agus Amri menyatakan dukungan moril terhadap Dummi Yanti bukan saja sebagai bentuk solidaritas.

Melainkan seruan agar seluruh advokat tetap bersatu dan berani menjalankan tugas tanpa rasa takut. (Ali)