Payload Logo
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad (dok:caca/katakaltim)

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad (dok:caca/katakaltim)

Kutai Timur Wacanakan Beri Izin dan Relokasi THM

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agu
11 Februari 2026

KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana mengeluarkan izin bagi pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Wacana ini terdengar usai rapat dengar pendapat (RDP) masalah izin operasional THM di Kutim, Senin 9 Feberuari 2026, di Sangatta.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad, mengakui sebenarnya THM diperbolehkan sesuai ketentuan.

"Dalam ketentuannya diperbolehkan, ada kewenangan pusat dan provinsi, namun pada intinya dia berkewajiban memenuhi izin dasarnya, ada PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), izin lingkungan, dan PBG, baru izn usahanya boleh atau tidak," kata Saiful ditemui usai RDP.

Kata dia, karena bangunan THM sudah berdiri di Kutim, maka harus ada solusi pemerintah.

Ia menyangkan, aktivitas yang sudah lama berjalan di Kutim ini tidak memberikan keuntungan bagi daerah.

"Karena tidak ada izinnya maka dia gak ada kontribusi dan ini sangat disayangkan, oleh karena itu THM boleh berizin. Tinggal nanti izinnya apakah di kementerian atau di daerah," jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi membeberkan ada wacana relokasi THM di Kutim.

Sebelumnya DPRD meminta agar dalam waktu dekat dilakukan penertiban THM yang tidak memiliki izin.

Namun kata Eddy setelah dilakukan penertiban harus dipikirkan tindak lanjutnya.

"Jangan sampai seperti lalu-lalu setelah ditutup dia gak tahu mau kemana, akhirnya masuk di dalam kota. Karena secara aturan kan mereka dibolehkan makanya harus diatur tempatnya," jelasnya kepada Katakaltim.

Ia menjelaskan wacana relokasi ini dapat dilaksanakan bagi THM yang memiliki izin.

Ditanyai terkait lokasi ideal penempatan THM, ia mengaku belum melihatnya di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim.

"Namun yang jelas dalam RTRW lokasinya sudah ditentukan lokasinya ada di mana," tambahnya.

Untuk diketahui, Perda RTRW Kutim saat ini sedang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang RTRW Kutim tahun 2015-2035. (Cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025