Dibaca
44
kali
Dialog demokrasi (Dok: LBH Salus Populis)

LBH Salus Populi Gelar Ngaji Filosofis dan Perumusan Kebijakan Publik

Penulis : Suriansah
9 March 2025
Font +
Font -

Katakaltim — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salus Populi mengadakan kegiatan Ngaji Kebijakan Publik di bulan Ramadhan dengan tema “Nilai-nilai Demokrasi: Kajian Filosofis dalam Perumusan Kebijakan Publik” secara online melalui Zoom Meeting pada 09 Maret 2025.

Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yang kompeten, yaitu Dr. Ade Putra Ode Amane, selaku Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Luwuk, dan Abdan Sakura, selaku Peneliti di Indonesian Public Institute (IPI).

Ketua LBH Salus Populi Rasid Ripamole menjelaskan kegiatan tersebut merupakan rangkaian diskusi tematik mingguan LBH Salus Populi periode Februari sampai dengan Maret 2025.

Ada 4 topik umum yang dibahas dalam diskusi tematik mingguan ini, yaitu Hukum dan Keadilan, Hukum dan Demokrasi, Kebijakan Publik dan Partisipasi Masyarakat, serta Kebebasan dan UU ITE.

“2 di antaranya telah didiskusikan pada Februari, dan kali ini adalah tema yang ketiga,” ucapnya.

Dalam acara diskusi ini, narasumber pertama memfokuskan penjelasannya pada nilai demokrasi dalam siklus kebijakan publik yang terdiri dari 5 tahapan.

Antara lain, identifikasi masalah, penyusunan agenda, perumusan, implementasi, dan evaluasi. Di mana setiap tahapan dalam siklus kebijakan publik menonjolkan nilai-nilai demokratis tertentu.

Sedangkan narasumber kedua secara khusus membahas tentang masa depan demokrasi yang di dalamnya terdapat 4 poin pembahasan, yaitu mekanisme demokrasi, mengelola hidup bersama, menuntut pertanggungjawaban, dan tantangan demokrasi.

Diketahui, demokrasi secara sederhana dimaknai dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Di negara demokrasi masyarakat berhak ikut serta dalam penyusunan dan pembahasan kebijakan publik termasuk dalam bidang regulasi.

Dalam konteks otonomi daerah, hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan maupun pembahasan kebijakan di tingkat daerah telah dijamin oleh Pasal 237 ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diskusi ini dimulai sejak pukul 14.30 dan berakhir sekitar pukul 16.20 waktu indonesia tengah (WITA), serta dihadiri oleh lebih dari 60 orang. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >