KATAKALTIM - Sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar.
Hal ini didasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp 110 triliun.
Baca Juga: Bawa Lari Honor KPPS, Ternyata Duitnya Dipakai Judi Online
Psikolog klinis Widya Sintia Sari membagi tips awal membantu orang agar terlepas dari jeratan judi online. Awalnya bisa dengan menariknya dari lingkungan yang menyebabkan ia memutuskan berjudi. Ia mengatakan orang terdekat bisa menawarkan bantuan sederhana seperti berkonsultasi ke psikolog terkait masalah yang dia hadapi.
"Jadi, awalnya kita harus tarik dulu dia dari lingkungan yang bikin dia seperti itu. Kita tawarkan bantuan sesederhana mungkin. 'Ayo kita ketemu orang yang bisa bantu kamu.' Mungkin untuk konsultasi masalah yang membuat dia lari ke sana (judi daring)," ujarnya pada pertengahan November 2024.
Dia menjelaskan setiap orang memiliki kebutuhan masing-masing dan ada kalanya mendesak. Solusi untuk memenuhi kebutuhan itulah yang menjadi pilihan. Namun terkadang ada orang yang memilih cara-cara impulsif tanpa berpikir panjang, salah satunya judi daring. "Apalagi memang ada godaannya, nanti menang. Katanya kalau mencoba di awal-awal nanti dimenangkan. Habis itu, baru habis-habisan," ujar psikolog di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta itu.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berusaha menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. “Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online,” kata Meutya dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 23 November 2024.
Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. “Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI)” kata Meutya.
Judi Online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. Tindak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat.
Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum. Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.
Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Bigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya. “Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik maanfaat dari jaringan judi online” kata Asep.
Sebelumnya, PT Visionet Internasional (OVO) berkolaborasi dengan PPATK menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0” pada pertengahan November 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta dengan peserta yang berasal dari perwakilan industri keuangan dan lembaga pengawas dan pengatur (LPP).
Dalam pembukaannya Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan bahwa pihaknya serius memberantas judi online di Indonesia. "Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online,” kata Karaniya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam kesempatan ini mengatakan bahwa Seminar Nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).
Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online. “Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar,” katanya. (*)