BALIKPAPAN — Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap praktik promosi judi online yang dilakukan 2 mahasiswi asal Samarinda.
Kedua pelaku berinisial J (22) dan L (23) ditangkap usai kedapatan aktif memasarkan situs perjudian melalui akun media sosial Instagram milik pribadi.
Kasubdit Penmas Polda Kaltim AKP Musliadi didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah timnya berpatroli siber rutin, menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.
Kedua tersangka mempromosikan situs judi dengan menautkan link di video dan insta story. Dari hasil penelusuran, link tersebut mengarah ke sejumlah situs permainan.
“Situs permainan seperti slot, live casino, togel, hingga sports book,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis 23 Oktober 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi tidak menghadirkan tersangka secara langsung. Namun, identitas keduanya ditampilkan melalui tiga layar besar di ruang konferensi, lengkap dengan barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang ditunjukkan antara lain beberapa unit telepon pintar, akun media sosial, email, kartu SIM, buku tabungan, hingga tangkapan layar (screenshot) konten promosi judi yang mereka unggah.
Ditangkap di Waktu Berbeda
Kompol Ariansyah membeberkan, penangkapan dilakukan pada waktu berbeda. Tersangka J diamankan pada 4 Agustus, sedangkan L ditangkap pada 30 September.
Meski ditangani dalam 2 berkas perkara, keduanya memiliki pola kejahatan serupa. J mempromosikan situs Inasultan88 dan Pulsuslot, sementara L mengunggah konten berisi tautan menuju situs Kipas899 selama hampir lima bulan berturut-turut.
“Kedua pelaku ini sangat aktif. Mereka memposting hampir setiap hari, sehingga mudah kami lacak,” ungkap Ariansyah.
Dari hasil penyelidikan, kedua mahasiswi tersebut menjadi afiliator dan mendapatkan bayaran antara Rp500 - 600 ribu.
Jika dirata-ratakan, pendapatan mereka mencapai Rp2,5 juta perbulan, tergantung banyaknya pengunjung yang mengakses tautan promosi mereka.
Pemblokiran
Polda Kaltim menegaskan akan terus memperkuat patroli siber guna menekan aktivitas judi online di wilayah Kaltim.
Setiap temuan situs atau akun promosi akan langsung diajukan untuk pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kewenangan pemblokiran ada di Komdigi. Tugas kami adalah melakukan pelacakan dan pengajuan setelah bukti lengkap,” ujar Ariansyah menegaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan perjudian.
Imbauan
Kasubdit Siber juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Promosi judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak masa depan. Jika menemukan aktivitas serupa di sekitar, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbaunya. (Han)






