BONTANG — Tim Siber Polres Bontang tangkap seorang pemuda yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan oleh Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bontang.
“Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun Instagram @rmdhn_majid yang memuat tautan mencurigakan dan instastory bertuliskan INFO CUANN yang mengarah ke situs judi online bernama Kipas 899,” ungkap AKP Hari Supranoto, Selasa (5/8/2025).
Setelah ditelusuri, tautan tersebut ternyata benar mengarahkan ke sebuah situs permainan judi online.
Tim segera melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pemilik akun berinisial MN (23), warga Bontang Barat, beserta barang bukti satu unit ponsel merek Redmi 13C warna hitam.
Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bontang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online, baik sebagai pemain maupun promotor.
“Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan akun atau aktivitas mencurigakan di media sosial,” tegas AKP Hari. (*)












