KUBAR — Legal opinion (LO) atau pendapat hukum proyek multiyears tahun 2025 di Kutai Barat (Kubar) sedang dalam proses.
Pernyataan itu disampaikan kepada Komisi II DPRD Kubar dalam rapat tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun anggaran 2025 pada 30 Oktober.
Ketua Komisi II DPRD Kubar, Potit mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litabang) dan PUPR Kubar, ada 33 proyek multiyears.
Namun pada rapat itu, Bappeda maupun Dinas PUPR tidak menjelaskan secara rinci proyek berskala besar tersebut.
"Kami menanyakan 33 item proyek multiyears. Artinya supaya bisa dijelaskan satu per satu. Kata mereka (Bappeda Litbang dan Dinas PUPR) tidak hapal. Mereka hanya mengingat yang besar-besar," ujarnya.
Proyek besar itu, kata Potit, diantaranya Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Jalan Bung Karno, Pelabuhan Royoq dan Kristen Center.
Sesuai pengakuan Dinas PUPR, proyek multiyears dipastikan tidak akan dipaksakan apabila tidak memenuhi persyaratan.
"Dinas PUPR tidak akan memaksakan diri. Kalau beberapa item dari proyek itu tidak memenuhi persyaratan, pasti tidak dimasukkan di multiyears," terangnya.
Komisi II turut menyoroti banyaknya ruas jalan yang tidak terdaftar dalam inventarisasi pemerintah daerah.
Ruas jalan itu salah satunya Jalan Simpang Limoq - Muara Niliq Kecamatan Damai. (Jantro)











