Payload Logo
DPRD Kubar

DPRD Kubar gelar RDP tentang janji pengadaan air bersih PT KHL bersama warga Muara Jawaq di Gedung DPRD Kubar, Senin, 08 Desember 2025. (Dok: katakaltim/Jantro)

PT KHL Diduga Cemari Sungai Muara Jawaq, Warga Kubar Mengadu ke Dewan

Penulis: Jantro | Editor: Ag
8 Desember 2025

KUBAR — DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan warga Kampung Muara Jawaq, Kecamatan Mook Manaar Bulant dengan PT Ketapang Hijau Lestari (KHL), Senin 08 Desember 2025.

Sayangnya, tak satu pun perwakilan perusahaan yang hadir. Sikap tersebut menambah kekecewaan bagi warga Muara Jawaq.

Padahal, satu jam sebelum jadwal RDP dimulai, warga sudah lebih dulu hadir di Kantor DPRD Kubar.

Meski pihak perusahaan tak hadir, RDP tetap dilanjutkan. Forum itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kubar, Sepe. Hadir pula anggota dewan lainnya yakni, Errye Sugianto, Meni Debora, Agus Sopian, Abram Christ Ernez dan Adrianus.

Tanggung Jawab Perusahaan

Rapat tersebut sebenarnya digelar berkaitan juga dengan janji pengadaan air bersih oleh PT KHL bagi masyarakat Kampung Muara Jawaq.

Sebelumnya, pihak perusahaan telah menyepakati untuk mengadakan air bersih bagi warga di kawasan itu. Namun sampai saat ini, janji itu tak kunjung terealisasi.

Tak hanya itu, dalam agenda rapat tersebut, PT KHL juga diminta bertanggung jawab atas penggusuran lahan masyarakat yang belum dibebaskan.

Laporan Warga

Tokoh Masyarakat Muara Jawaq, Laden, kepada dewan mengungkapkan bahwa PT KHL diduga mencemari Sungai Muara Jawaq.

Kubar

Tokoh masyarakat Kampung Muara Jawaq, Laden (Dok: katakaltim/Jantro)

Dalam kesempatan itu, ia meminta solusi dari DPRD atas permasalahan yang dialami oleh warga.

"Kami minta tolong kepada dewan, untuk diberikan solusi terkait air bersih. Karena sungai di kampung kami telah dicemari PT KHL. Bukan hanya persoalan air bersih lahan warga juga sudah habis diserobot perusahaan," terangnya.

Dia membeberkan, kondisi Ari Sungai Muara Jawaq kini parahnya tak layak dikonsumsi.

Bahkan untuk kebutuhan mandi dan mencuci pun sudah tidak layak digunakan.

Pencemaran air sungai menurut keterangan warga ternyata sudah berlangsung selama enam bulan.

Lebih jauh, kata Laden, sebelum perusahaan sawit beroperasi di Muara Jawaq, kondisi air cukup bersih.

Bahkan air sungai juga digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk itu perusahaan diminta bertanggung jawab atas pencemaran sungai tersebut.

"Sebelum ada perusahaan masuk ke kampung kami, kami aman konsumsi air sungai. Sekarang sudah sangat kotor dan keruh. Perusahaan ini juga masuk tanpa sepengatahuan masyarakat," paparnya.

Keberadaan PT KHL, kata Raden membuat warga sangat resah. Warga semakin kecewa akibat perusahaan diduga membuang limbah kayu ke sungai. Ia menyatakan kehadiran perusahaan membuat warga begitu sengsara.

Tanggapan Dewan

Menjawab keluhan warga, Anggota DPRD Errye Sugianto menyebutkan pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas pencemaran air sungai, termasuk Daerah Aliran Sungai (Das) yang telah dirusak.

Ditegaskan Errye, terkait lahan warga yang belum pernah dibebaskan, namun sudah perusahaan land celaring, harus segera ditinjau kembali keabsahannya.

Bahkan dewan menilai perusahaan terkesan tak menghargai lembaga DPRD. Sebab sudah dua kali diundang tapi tak mau hadir juga.

"Pada saat Tim Pansus DPRD turun ke lapangan, tak satu pun pihak PT KHL yang mau hadir. Hari ini juga tak mau hadir pada RDP. Harusnya pihak perusahaan kooperatif saat diundang terkait masalah yang dialami masyarakat," paparnya.

Sampai berita ini terpublis pada 9 Desember 2025, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025