KUBAR — Dua Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diantaranya Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra Demokrat Keadilan (GDK) menyetujui Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kubar, Jumat 28 November 2025.
Sementara, Fraksi Golkar yang beranggotakan 10 orang, 3 orang tercatat hadir dan 7 anggota lainnya tidak menghadiri rapat paripurna.
Rapat paripurna ini direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 WITA mengalami keterlambatan. Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WITA akibat belum terpenuhinya kuorum.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai yang memimpin rapat paripurna mengatakan dari total 25 anggota dewan, hadir 18 orang. Sedangkan yang tidak hadir atau absen sebanyak 7 orang.
"Rapat paripurna tetap bisa dilanjutkan karena sudah mencapai persyaratan kuorum. Hari ini rapat dihadiri 18 anggota dewan dari jumlah keseluruhan 25 orang," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhir melalui juru bicaranya, Yudi Hermawan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2026 menjadi Perda Kutai Barat.
Ia menyaranka agar pemerintah mengedepankan prinsip prudent (kehati-hatian). OPD diharapkan dapat menyajikan data yang semakin presisi kepada Bupati Kubar.
"Hal ini penting agar cash flow daerah tetap stabil, dan bapak Bupati memiliki kepastian anggaran dalam merealisasikan janji-janji pembangunan kepada masyarakat," paparnya.
Fraksi GDK turut menerima dan menyetujui Raperda APBD Kubar TA 2025 dengan memberikan beberapa catatan. Melalui juru bicaranya, Sadli menyebutkan terkait prioritas anggaran dan arah kebijakan pembangunan diperlukan program pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah Kutai Barat diminta supaya memperkuat sinergi antar perangkat daerah, termasuk meningkatkan kualitas belanja daerah serta mempercepat penanganan permasalahan ditingkat wilayah.
Persoalan dimaksud seperti kemiskinan, mobilitas masyarakat dan pembenahan infrastruktur lingkungan.
Sementara, Anggota Fraksi Golkar, Oktovianus Jack yang tidak hadir dalam rapat paripurna dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, apabila tanpa kehadiran Fraksi Golkar rapat paripurna tetap melanjutkan persetujuan Raperda APBD TA 2026, maka hal tersebut dipersilahkan.
"Kalau mereka merasa sudah memenuhi persyaratan kuorum, ya ngak apa-apa, silahkan saja. Tapi perlu diingat, 3/4 itu harus 18,75 artinya dibulatkan 19 orang. Kalau menurut mereka 18 orang sudah sah, ya lakukan saja," terangnya.
Ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, dikarenakan pada penyusunan APBD Kubar 2026 dinilai tidak merata. Bahkan di Dapil III Kubar sangat minim pembangunan untuk tahun depan.
"Kalau saya ikut paripurna, berarti saya ikut melukai hati masyarakat disana. Saya sudah berjuang dan minta tolong kepada pemerintah agar pembangunan dilakukan secara merata. Secara pribadi, itu salah satu alasan saya tidak hadir," ungkapnya. (Jantro)



-300x201.jpg&w=3840&q=75)





