Kutim - Wakil Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai masalah sengeketa antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo pada Senin 10 Juni 2024.
Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan kepada awak media menjelaskan lahan yang dikelola PT Indexim Coalindo dituntut kelompok Tani Bina Warga terkait hak mereka.
Ditambahkannya, lahan yang berada di Kecamatan Karangan itu merupakan milik Kelompok Tani dan mereka menuntut ganti rugi.
"Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 Hektar yang kemudian PT. Santan Borneo Abadi (SBA) melakukan izin penggunaan lahan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI),” katanya.
“Lahan itu saat ini masuk area yang akan di kelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA," tambahnya.
Agusriansyah pun membeberkan dari lahan dengan luas 270 hektar, pihak Indexim baru mengganti sekitar 75 hektar.
“Bahkan kita akan buatkan panitia kerja untuk mengawal dan mendorong agar hak yang dimiliki masyarakat bisa dipenuhi,” tegasnya.
Politisi PKS itu mengatakan tidak ingin ada kesan yang berpotensi disalahpahami soal mediasi yang dijalankan pihaknya.
Dia menerangkan, sekalipun dalam membangun suatu daerah butuh pada investor, namun penyelesaian problem sosial harus didahulukan.
"Kita takutkan, kurangnya pahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisahkan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi (investor kita). Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus (prioritas) kita lindungi," tergasnya..
Dia pun berharap dua minggu usai RDP digelar, pihak PT Indexim Coalindo segera menyelesaikan tuntutan tersebut.
“Atau kalau perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus. Makanya kita juga ini mau cermatin, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” tukasnya. (*)