Payload Logo
Kutim

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno (Dok: katakaltim)

Lembaga Adat Didorong Identifikasi Warisan Sejarah dan Budaya Kutim

Penulis: Caca | Editor: Agung
13 Oktober 2026

KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendorong keterlibatan majelis dan lembaga adat dalam mengidentifikasi serta mendokumentasikan warisan sejarah dan kebudayaan yang masih tersimpan di tengah masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan keterlibatan masyarakat adat penting karena tidak seluruh warisan budaya daerah masih terlihat dalam bentuk tradisi yang dijalankan sehari-hari.

Menurutnya, sejumlah pengetahuan mengenai sejarah dan budaya daerah masih tersimpan di tengah masyarakat dan perlu dihimpun agar tidak hilang seiring perkembangan zaman.

“Dalam pelaksanaannya, kita juga membutuhkan kontribusi majelis dan lembaga adat untuk mengidentifikasi sejarah serta warisan budaya yang masih tersimpan dalam pengetahuan masyarakat,” ujar Trisno, Senin (13/10/2026).

Ia mengatakan upaya pelestarian kebudayaan tidak cukup hanya dengan mempertahankan tradisi yang masih berlangsung.

Pendataan sejarah, perawatan peninggalan, hingga dokumentasi menjadi bagian penting dalam menjaga identitas budaya Kutim.

Program tersebut juga telah dimasukkan dalam rencana kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata Kutim.

Pelaksanaannya menjadi bagian dari 50 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kutim hingga 2029.

“Ini sudah masuk di dalam 50 program Bupati dan Wakil Bupati sampai 2029,” katanya.

Trisno menegaskan program pelestarian kebudayaan tersebut bukan sekadar agenda rutin pemerintah daerah.

Kebudayaan ditempatkan sebagai salah satu program unggulan yang menjadi bagian dari arah pembangunan Kutim hingga 2029.

“Bukan program normatif. Itu masuk di dalam salah satu ikon dari 50 program Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur sampai 2029,” tegasnya.

Ia berharap sinergi pemerintah daerah dengan majelis dan lembaga adat dapat memperkuat upaya pendataan serta pelestarian warisan budaya, sehingga sejarah dan identitas Kutim tetap dikenal oleh generasi berikutnya. (Adv)

Dilihat 691 kali