Payload Logo
Kutim

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno (Dok: katakaltim)

Pemkab Kutim Berhati-hati Tetapkan MHA, Data Wilayah Adat Harus Akurat

Penulis: Nik | Editor: Agung
21 Oktober 2026

KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhati-hati dalam menetapkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk memastikan pengakuan yang diberikan memiliki dasar data dan hukum yang kuat.

Keakuratan data wilayah serta status tanah menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, mengatakan penetapan MHA tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengakuan masyarakat.

Pemerintah perlu melakukan penelitian untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

“Jadi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda. Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” ujar Trisno.

Menurutnya, penelitian mencakup sejumlah aspek, termasuk keberadaan hukum adat, benda-benda adat, wilayah adat, hingga hak ulayat.

Data yang diperoleh juga harus disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah status tanah yang diajukan sebagai wilayah ulayat.

Tanah tersebut harus dikuasai secara komunal dan tidak sedang dibebani hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk memastikan kejelasan status dan batas wilayah, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data pengajuan dengan kondisi dan status tanah di lapangan.

Trisno mengatakan kehati-hatian diperlukan karena penetapan dengan data yang tidak akurat justru dapat menimbulkan persoalan baru.

“Yang kita khawatirkan adalah pada saat itu ditetapkan dengan data yang kurang akurat, kurang detail, kurang update. Justru nanti di belakang hari justru menimbulkan konflik agraria baru,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk mengajukan penetapan MHA.

Namun, setiap pengajuan harus memenuhi persyaratan dan melewati proses penelitian sebelum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Sejauh ini, sejumlah masyarakat telah mengajukan penetapan MHA di Kutim. Namun, hasil penelitian yang telah dilakukan belum menemukan pengajuan yang memenuhi seluruh kualifikasi, terutama terkait keberadaan hak ulayat.

Pemerintah daerah pun masih melanjutkan proses verifikasi sebagai bagian dari upaya memastikan penetapan MHA dilakukan berdasarkan data yang valid dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Adv)

Dilihat 691 kali