BONTANG – Perubahan besar dalam sistem perizinan investasi tidak hanya terjadi pada tahap penerbitan izin, tetapi juga dalam proses pengawasan. Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan saat ini pemerintah menerapkan sistem pelaporan investasi secara digital melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online yang terintegrasi dengan OSS.
Menurutnya, pada masa lalu pelaporan realisasi investasi masih dilakukan secara manual menggunakan dokumen fisik yang dikirim ke pemerintah. Akibatnya, banyak laporan terlambat masuk dan data yang diterima sering tidak menggambarkan kondisi aktual di lapangan.
“Sekarang seluruh pelaporan dilakukan secara online melalui OSS. Investor dapat menyampaikan realisasi investasinya setiap tiga bulan secara lebih mudah dan cepat,” ujar Karel.
Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut pemerintah pusat maupun daerah dapat memantau perkembangan investasi secara real-time. Data yang masuk langsung terhubung dengan sistem nasional sehingga memudahkan pengambilan kebijakan.
Karel menambahkan, kepatuhan menyampaikan LKPM juga menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam memberikan layanan pendampingan kepada pelaku usaha. Perusahaan yang aktif dan tertib melapor akan lebih mudah memperoleh perhatian dalam program aftercare investasi.
Selain meningkatkan akurasi data, sistem digital juga membantu mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi investor selama proses pembangunan maupun operasional usaha.
Menurut Karel, pengawasan berbasis data menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya LKPM Online, pemerintah dapat memastikan investasi yang masuk benar-benar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.(Adv)














