KUTIM — Kasus positif malaria di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tercatat mencapai 126 kasus sepanjang 2026.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan laporan pertengahan September yang mencatat 118 kasus.
Di sisi lain, realisasi pemeriksaan malaria di Kutim baru mencapai 36 persen dari target tahunan.
Kepala Dinkes Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati, sebelumnya menyampaikan laporan 118 kasus hingga pertengahan September berasal dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kutim, mencakup kasus lokal maupun impor.
“Ini total satu kabupaten, dari seluruh faskes, kasus lokal maupun impor,” ucap Yuwana saat ditemui beberapa waktu lalu.
Kasus impor merupakan infeksi malaria yang diperoleh penderita saat berada di luar wilayah pelaporan.
Karena itu, penelusuran riwayat perjalanan, pekerjaan, dan aktivitas pasien diperlukan untuk memastikan kemungkinan sumber penularan.
Yuwana menjelaskan, kondisi geografis Kutim yang memiliki kawasan hutan luas menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan.
Aktivitas di kawasan perkebunan, pertambangan, pertanian, serta pembukaan lahan dapat meningkatkan risiko kontak manusia dengan nyamuk Anopheles, pembawa parasit malaria.
Menurut dia, perusahaan yang beroperasi di wilayah berisiko perlu berkoordinasi dengan puskesmas untuk mendukung pemeriksaan pekerja dan penerapan langkah pencegahan.
Penanganan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif juga perlu dilakukan segera agar pengobatan tidak terlambat.
Berdasarkan laporan Dinkes Kaltim 5 Oktober 2026, Kutim menempati posisi kedua dengan jumlah kasus malaria terbanyak di tingkat provinsi, setelah Penajam Paser Utara yang mencatat 133 kasus.
Dari total 574 kasus malaria yang dilaporkan di Kaltim, sekitar 22 persen di antaranya tercatat di Kutim.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kutim, Sumarno, mengatakan penguatan penemuan kasus menjadi salah satu langkah penting untuk mengendalikan penyebaran malaria, terutama di wilayah yang memiliki risiko penularan tinggi.
“Petugas langsung turun ke lapangan untuk menemukan kasus sedini mungkin dan memastikan penanganan dilakukan dalam hitungan jam, bukan hari. Kami tidak menunggu laporan,” ucap Sumarno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026) lalu.
Ia menyebut pemetaan wilayah berisiko diperlukan agar intervensi kesehatan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Karakteristik risiko penularan dapat berbeda antara kawasan permukiman, perkebunan, pertambangan, dan wilayah yang berbatasan dengan hutan.
“Kami memetakan wilayah-wilayah yang paling berisiko agar intervensinya tepat sasaran,” katanya.
Selain penemuan kasus, rendahnya cakupan pemeriksaan menjadi tantangan dalam pengendalian malaria di Kutim.
Berdasarkan surat Dinkes Kaltim Nomor 400.7.8/2789/DINKES-III tertanggal 5 Oktober 2026, pemeriksaan malaria di Kutim baru mencapai 3.345 dari target 9.310 pemeriksaan sepanjang tahun.
Dengan realisasi sekitar 36 persen, masih diperlukan 5.965 pemeriksaan untuk memenuhi target 2026. Capaian tersebut menjadi yang terendah di antara 10 kabupaten dan kota di Kaltim.
Sebagai perbandingan, realisasi pemeriksaan di Kabupaten Paser mencapai 65 persen, Kutai Barat 70 persen, Samarinda 78 persen, dan Mahakam Ulu 84 persen.
Sementara itu, capaian pemeriksaan secara keseluruhan di Kaltim telah mencapai 44.430 dari target 54.117 pemeriksaan atau sekitar 82 persen.
Dengan jumlah kasus yang telah mencapai 126 dan cakupan pemeriksaan yang masih rendah, percepatan deteksi serta penjangkauan masyarakat di wilayah berisiko menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian malaria di Kutim. (Adv)













