BALIKPAPAN — DPRD Kaltim rencana memanggil Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan dan instansi terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rencana panggilan itu menyusul informasi adanya laporan ihwal lahan pembangunan Jalan Tol Balikpapan – IKN segmen 3B-2 Simpang Susun, Balikpapan Utara, belum terbayarkan.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, mengatakan, sebagai Wakil Rakyat Kaltim Dapil Kota Balikpapan, ia sangat prihatin dengan adanya masalah tersebut.
“Saya tau persisi lokasi tanah milik Pa Johny Maramis ini. Memang di situ letaknya, dan sekarang sudah digarap. Padahal pemiliknya belum mendapat ganti untung,” ucapnya saat dihubungi, Selasa 26 Agustus 2025.
Dia sangat menyesalkan, kenapa BPN Kota Balikpapan dan Kementerian PUPR tidak mengeluarkana peta bidang.
Harusnya ada peta bidang di atas lahan tersebut. Sebab, jika diterbitkan peta bidang, maka pemilik lahan juga berhak mendapat ganti untung dari pembebasan jalan tol.
“Jadi saya meminta agar ini menjadi perhatian instansi terkait, khsusunya juga Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, PUPR, BPN dan kontraktor, agar bisa dicarikan jalan keluar, sehingga bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar itu juga mengaku pihaknya pernah menyampaikan ke BPN Balikpapan saat melakukan kunjunga kerja di kantor BPN Balikpapan agar permasalahan Jalan Tol Balikpapan – IKN untuk jadi perhatian.
“Jangan sampai warga yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol tidak mendapatkan ganti untung,” tegasnya.
Yusuf juga menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan ini tidak mendapat tanggapan BPN Balikpapan, maka tidak menutup kemungkinan DPRD Kaltim akan melakukan RDP.
“Kita akan panggil Kepala BPN Kota Balikpapan, termasuk pihak terkait seperti OIKN, PUPR dan Kontraktor proyek pembangunan jalan tol, dan juga termasuk pemilik lahan,” tutupnya. (*)











