KUKAR - 2 pria diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak, diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.
Keduanya merupakan K (29) dan A (35), yang ditangkap dengan barang bukti satu paket besar dan beberapa paket kecil sabu dengan total berat bruto 16,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor, kami jamin kerahasiaannya. Bersama, kita jaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, tas, korek api, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut. (Sap)










