KUKAR — Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa 17 Desember 2024 lalu.
Kejadian tersebut melibatkan seorang istri yang diduga membakar suaminya hingga menderita luka serius.
Kronologi
Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, melaporkan, insiden ini terjadi sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat itu korban inisial A (36) sedang beristirahat di kamar.
Baca Juga: Gegara Nyabu, Dua Warga Tenggarong Ditangkap Polisi
Lalu tiba-tiba saja istrinya, inisial LW (26), menyiram bensin jenis Pertalite ke tubuh suaminya.
Tidak terima perlakuan sang istri, korban sempat marah dan menendang pelaku.
Namun, pelaku kemudian mengambil korek api dan secara tidak sengaja menyulut api yang langsung membakar tubuh korban.
“Korban mengalami luka bakar dan telah dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja setelah mendapatkan pertolongan awal di Puskesmas Muara Jawa,” ujar IPTU Dedik dalam keterangan resminya, Jumat 20 Desember 2024.
Beberapa saksi, termasuk FT (23), MD (50), dan D (27), yang berada di sekitar lokasi kejadian, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Muara Jawa.
Warga sekitar juga berusaha memadamkan api yang membakar kamar di rumah tersebut.
Polisi pun telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka meminta keterangan para saksi, dan meminta visum terhadap korban.
Barang bukti berupa dua buah buku nikah dan satu botol air mineral yang digunakan pelaku untuk menyiram bensin pun telah diamankan.
Pelaku, LW, kini menghadapi ancaman hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini.
“Kami terus mendalami kasus ini dan melaporkan perkembangan penyelidikan kepada pimpinan,” tutup IPTU Dedik. (*)