BONTANG — Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan sekadar formalitas administrasi. Legalitas bangunan tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan bangunan sesuai aturan tata ruang dan keamanan.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan seluruh bangunan permanen wajib memiliki PBG.
“Baik itu perumahan, pabrik maupun rumah tinggal,” ujarnya.
Menurut Idrus, penerbitan PBG harus melalui proses penilaian teknis oleh Dinas PUPR, termasuk pemeriksaan garis sempadan bangunan.
“Kalau terkait teknis garis sempadan bangunan itu ranahnya PU,” katanya.
Ia menjelaskan, PTSP tidak dapat menerbitkan izin tanpa rekomendasi teknis dari PUPR.
“Kalau tidak ada rekom kami tidak bisa menerbitkan PBG,” tegas Idrus.
Selain memastikan bangunan sesuai aturan, PBG juga memiliki manfaat hukum dan administrasi bagi masyarakat.
Legalitas bangunan dibutuhkan untuk pengajuan kredit bank, peningkatan status tanah hingga transaksi properti.
Namun di lapangan, masyarakat masih menghadapi kendala biaya konsultan dan gambar teknis.
Meski begitu, PTSP Bontang terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya legalitas bangunan.
“Kalau bisa masyarakat yang belum punya PBG diharapkan mengurus,” jelas Idrus.
Pemerintah berharap seluruh bangunan di Kota Bontang nantinya memiliki legalitas lengkap sesuai ketentuan pusat.(Adv)














