Payload Logo
TAGUPP

Advokat Publik Kaltim yang menggugat SK Tim Ahli Gubernur atau TAGUPP Kaltim (dok: Wira/katakaltim)

Nasib TAGUPP Kaltim Ditentukan 15 Oktober, Penggugat Bongkar Dugaan Cacat Hukum

Penulis: Wira | Editor: Agung
5 Oktober 2026

SAMARINDA — Hasil sidang agenda gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur akan diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis 15 Oktober 2026.

Tim Penggugat dalam kesimpulannya menyatakan pembentukan Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim cacat hukum.

Advokat publik Kaltim, Dyah Lestari, bahkan menilai sistem rekrutmen TAGUPP Kaltim dilakukan secara serampangan.

"Sebelumnya kami sudah kirim surat keberatan namun dari Gubernur, dalam balasan suratnya menyatakan SK tersebut sah berdasarkan Pergub No 58 tahun 2025,” ucap Dyah kepada katakaltim, Minggu 4 Oktober 2026.

Lebih jauh Dyah membeberkan pihaknya menemukan lebih banyak kejanggalan. Mereka menilai Surat Keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan menimbulkan banyak tanda tanya dari aspek administrasi.

"1 orang keluarga Gubernur yang jadi wakil ketua 1. Ada 12 orang mantan tim sukses. Ada 2 orang yang tidak punyai ijazah S1 atau setara dan ada yang rangkap jabatan,” ungkapnya.

Pun beberapa anggota TAGGUPP yang bermasalah kini mengundurkan diri atau diberhentikan, namun publik tetap wajib menerima pertanggungjawaban.

Sebab Gubernur Kaltim dinilai telah melanggar Pergub Nomor 58 Tahun 2025 terkait syarat administratif dalam pembentukan SK TAGUPP.

"Hanya 19 orang saja TAG yang setor daftar riwayat hidup 41 KTP, dan 36 Pakta Integritas, dari total 47 orang. Terkait dengan sertifikasi keahlian secara tertulis tidak ada sama sekali dapat dibuktikan oleh Gubernur,” tandasnya.

Tak kalah penting, kata Dyah, masyarakat berhak memastikan agar anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dipergunakan hanya untuk kepentingan rakyat, bukan dinikmati segelintir orang saja.

Lebih jauh lagi Dyah menuturkan sampai saat ini belum mengetahui acuan Gubernur Kaltim dalam menentukan gaji para anggota TAGUPP Kaltim tahun 2026.

"TAGUPP Kaltim telah menghabiskan APBD Rp10,5 miliar. Dari informasi yang saya dapatkan anggotanya digaji sampai Rp14 juta lebih per bulan. Tapi yang beredar di luar mencapai Rp30 jutaan,” tukasnya.

Ia turut membandingkan nominal gaji anggota TAGUPP Kaltim yang nominalnya melampaui gaji Tenaga Ahli dan Pakar yang bekerja di DPRD Kaltim.

"Tenaga ahli dan pakar di DPRD Kaltim saja gajinya mulai dari Rp5 juta sampai Rp8 juta sesuai tingkatannya, mengapa tim ahli gubernur jauh lebih tinggi, terus dasar Gubernur menentukan gaji juga apa?,” cecar Dyah.

Kini, seluruh persoalan tersebut berada di tangan majelis hakim PTUN Samarinda. Putusan pada 15 Oktober 2026 akan menjadi penentu atas gugatan terhadap SK Gubernur terkait pembentukan TAGUPP tersebut. (Wira)

Pilihan Editor: Polemik Tim Ahli Gubernur Kaltim

Dilihat 720 kali