Payload Logo
Pelecehan

Ilustrasi pelecehan seksual (dok: istimewa)

Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Berau Diduga Rudapaksa Santriwati

Penulis: Asrin | Editor: Syamduddin
30 Maret 2026

BERAU — Pelecehan seksual diduga menimpa seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pulau Derawan, Berau.

Berdasarkan keterangan Satreskrim Polres Berau, dua orang terduga pelaku telah diamankan. Yakni AM (50), pengasuh pondok pesantren, dan AL (39), pekerja bangunan di lingkungan tersebut.

​Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, mengungkapkan tabir gelap ini mulai terkuak saat keluarga korban menaruh curiga pada perubahan perilaku anaknya.

Saat pulang ke rumah jelang libur Lebaran pada 14 Maret 2026, korban tampak sering murung dan menunjukkan keengganan kuat untuk kembali ke pondok.

​“Keluarga merasa ada yang tidak wajar dan mencoba menggali penyebab perubahan sikap korban,” terang Iptu Kasim, Senin (30/3/2026).

Titik terang muncul pada 28 Maret 2026. Selain kecurigaan dari tante korban, orang tua korban menerima pesan singkat dari nomor misterius yang menginformasikan adanya perlakuan tidak pantas di lingkungan pesantren.

Berbekal informasi tersebut, ibu korban langsung mengonfirmasi kepada sang anak hingga akhirnya korban berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya.

​Kronologi dan Modus Pelaku

​Menanggapi laporan resmi yang masuk pada 29 Maret 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Berau langsung melakukan pengejaran.

Kanit PPA, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (30/3/2026) dini hari.

​AL diringkus sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah mess perusahaan, sementara sang pengasuh ponpes, AM, diamankan di kawasan Karang Ambun, Tanjung Redeb.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat AL diduga telah dilakukan berulang kali sejak lima bulan lalu.

Sementara itu, AM menggunakan modus yang berbeda dalam melancarkan aksinya terhadap korban.

​“Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan dalih praktik pengobatan atau ruqyah. Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban dengan memanfaatkan situasi di lingkungan pondok,” ungkap Iptu Siswanto.

Ancaman Hukuman

Kini, kedua terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan terus melakukan pendalaman intensif.

​Guna melindungi masa depan dan privasi korban, pihak kepolisian memastikan identitas korban tetap dirahasiakan sesuai mandat undang-undang. (Rin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025