Payload Logo
PLN Gandeng Kejaksaan, Proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau Dikebut Demi Listrik Andal Kaltara

Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng (tengah), bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, S.H., M.H., dalam pertemuan koordinasi pengawalan proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.( dok : PLN)

PLN Gandeng Kejaksaan, Proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau Dikebut Demi Listrik Andal Kaltara

Penulis: Han | Editor:
30 April 2026

BULUNGAN – PT PLN (Persero) terus mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara guna menghadirkan pasokan listrik yang semakin andal bagi masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni memperkuat sinergi bersama Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau dalam mengawal proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Tidang Pale–Malinau.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan proyek strategis nasional itu berjalan lancar tanpa hambatan hukum maupun kendala administratif di lapangan. Proyek ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem interkoneksi kelistrikan di wilayah utara Kalimantan, khususnya kawasan perbatasan.

Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2), Jefry Sambara Palelleng, mengatakan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan sangat penting guna mendukung percepatan pembangunan sekaligus menjaga keamanan aset negara.

“Tujuan utama kami adalah masyarakat dapat segera menikmati pasokan listrik yang lebih stabil dan andal. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Bulungan dan Kejaksaan Negeri Malinau, mitigasi risiko hukum dapat dilakukan sejak dini sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai target,” ujar Jefry saat melakukan koordinasi di Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Menurutnya, proyek SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau memiliki peran strategis dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Kalimantan Utara. Kehadiran jaringan transmisi tersebut juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri di wilayah tersebut.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Basuki Widodo, menambahkan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan proyek strategis nasional sektor ketenagalistrikan.

“Kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi langkah strategis untuk memperkuat aspek legal sekaligus mitigasi risiko. Kami ingin memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan aman, sesuai ketentuan, dan selesai tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopy Adriansyah, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara.

“Kejaksaan Negeri Bulungan siap mendukung sinergi bersama PLN agar proyek strategis nasional SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau dapat berjalan lancar dan terealisasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fathur Rohman. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan proyek melalui pendekatan profesional dan sesuai koridor hukum.

“Kami siap mendukung dan mengawal proyek ini agar pembangunan berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

PLN berharap pembangunan SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau dapat menjadi fondasi penting dalam memperkuat kedaulatan energi di Kalimantan Utara. Selain meningkatkan kualitas layanan listrik, proyek tersebut juga diproyeksikan mendukung hilirisasi industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025