Payload Logo
Juni Tristanto Laksana Putra, Dosen Prodi Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul

Juni Tristanto Laksana Putra, Dosen Prodi Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul (Dok: istimewa)

OPINI: Ancaman Frontier Market dan Ujian Kredibilitas Pasar Modal Indonesia

Penulis: Juni Tristanto | Editor: Agung
20 Februari 2026

Penulis: Juni Tristanto Laksana Putra, Dosen Prodi Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul

KATAKALTIM — Gejolak besar melanda pasar saham Indonesia pada Januari 2026 ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tajam dalam waktu sangat singkat.

Pada 28 Januari 2026, IHSG tercatat anjlok sekitar 7,35% dalam satu hari perdagangan dan berlanjut melemah pada sesi berikutnya hingga sempat turun sekitar 8% yang memicu trading halt oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hitungan hari, kapitalisasi pasar puluhan miliar dolar tergerus.

Menariknya, tekanan ini bukan dipicu krisis makro domestik seperti inflasi atau suku bunga, melainkan oleh faktor eksternal yang sangat teknikal: kebijakan dan sinyal dari lembaga penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).

MSCI merupakan lembaga penyusun indeks saham global yang menjadi benchmark utama investor institusi dunia, mulai dari dana pensiun, sovereign wealth fund, hingga exchange traded fund (ETF).

Indeks seperti MSCI Emerging Markets Index digunakan sebagai acuan alokasi aset lintas negara. Konsekuensinya, setiap perubahan komposisi, bobot, maupun status suatu negara dalam indeks MSCI akan langsung memicu arus modal masuk atau keluar secara otomatis melalui mekanisme passive investing.

Indonesia sendiri saat ini masuk kategori Emerging Market, sehingga bobot saham-saham domestik dalam indeks MSCI sangat menentukan besaran dana global yang mengalir ke pasar modal nasional.

Pemicu langsung koreksi tajam IHSG adalah keputusan MSCI membekukan sementara proses rebalancing untuk saham-saham Indonesia pada periode review Februari 2026. Kebijakan ini muncul setelah MSCI menyoroti sejumlah isu struktural, seperti transparansi beneficial ownership, validitas data free float, serta kekhawatiran terhadap praktik perdagangan terkoordinasi yang berpotensi mengganggu integritas harga.

Lebih jauh, MSCI bahkan memberi sinyal risiko penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Klasifikasi status pasar saham global pada umumnya merujuk pada standar yang ditetapkan lembaga indeks internasional seperti MSCI, yang membagi negara ke dalam tiga kelompok besar: Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.

Developed Market merupakan kategori tertinggi yang mencerminkan tingkat kematangan ekonomi dan pasar keuangan yang sangat maju. Negara dalam kelompok ini memiliki kapitalisasi pasar besar, likuiditas tinggi, regulasi kuat, transparansi baik, serta akses investor asing yang sangat terbuka.

Stabilitas politik dan ekonomi juga relatif terjaga. Contoh negara yang masuk kategori ini antara lain Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Prancis, Kanada, Australia, Swiss, Belanda dan lainya.

Pasar saham di negara maju umumnya menjadi tujuan utama alokasi dana global karena dianggap berisiko rendah dengan imbal hasil yang stabil.

Di bawahnya terdapat Emerging Market atau pasar berkembang, yaitu negara dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dan pasar modal yang sudah relatif maju, tetapi belum sematang negara developed.

Karakteristiknya meliputi kapitalisasi pasar besar namun lebih volatil, likuiditas cukup baik, serta reformasi regulasi dan infrastruktur pasar yang masih berlangsung.

Risiko politik, nilai tukar, dan stabilitas keuangan biasanya lebih tinggi dibanding negara maju, namun diimbangi potensi imbal hasil yang lebih agresif.

Negara yang termasuk kategori ini antara lain China, India, Indonesia, Brasil, Meksiko, Arab Saudi, Afrika Selatan, Thailand, Malaysia, Filipina, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Karena menawarkan kombinasi growth dan risk premium, emerging market menjadi komponen penting dalam portofolio investor global.

Sementara itu, Frontier Market merupakan kategori dengan tingkat perkembangan pasar modal yang masih awal. Negara dalam kelompok ini umumnya memiliki kapitalisasi dan likuiditas pasar yang kecil, akses investor asing yang terbatas, serta infrastruktur dan tata kelola bursa yang belum sepenuhnya matang. Risiko politik, ekonomi, dan mata uang relatif tinggi.

Contoh negara frontier market antara lain Vietnam, Bangladesh, Pakistan, Sri Lanka, Kenya, Maroko, Nigeria, Bahrain, Oman, Tunisia, Kroasia, dan Slovenia.

Perubahan status dari frontier ke emerging atau sebaliknya memiliki implikasi besar terhadap arus modal global karena memengaruhi mandat investasi, persepsi risiko, serta bobot alokasi dana internasional.

Jika isu penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market menjadi kenyataan maka itu akan membawa sentimen negatif bagi Indonesia.

Karena dalam klasifikasi lembaga indeks global seperti MSCI akan membawa konsekuensi strategis yang luas, terutama dari sisi arus modal internasional. Salah satu kerugian paling langsung adalah potensi capital outflow besar.

Banyak investor global memiliki mandat investasi yang membatasi penempatan dana hanya pada negara berstatus Emerging Market. Jika Indonesia diturunkan ke Frontier Market, maka mereka secara otomatis harus melepas kepemilikan saham di pasar domestik.

Aksi jual paksa (forced selling) ini bukan dipicu memburuknya fundamental emiten, melainkan kewajiban penyesuaian portofolio. Dampaknya, tekanan jual dapat terjadi serentak dalam jumlah besar dan berisiko memicu koreksi tajam pada IHSG dalam waktu singkat.

Selain arus keluar dana, downgrade status juga berimplikasi pada penurunan likuiditas pasar. Selama berstatus Emerging Market, Indonesia menjadi bagian dari radar utama investor global dengan dana kelolaan yang cukup besar.

Ketika turun ke Frontier Market, basis investor menyempit karena hanya sebagian kecil fund manager yang memiliki mandat investasi di pasar frontier, konsekuensinya volume transaksi berpotensi menurun. Likuiditas yang melemah membuat harga saham lebih mudah berfluktuasi tajam dan meningkatkan volatilitas pasar secara keseluruhan.

Dampak lanjutan juga menjalar ke sektor korporasi dan pembiayaan ekonomi. Pasar saham merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi perusahaan melalui mekanisme IPO, rights issue, maupun secondary offering.

Jika status pasar turun, minat investor global untuk menyerap aksi korporasi domestik ikut melemah sehingga cost of equity meningkat.

Perusahaan akan menghadapi biaya pendanaan yang lebih mahal, yang pada akhirnya dapat menghambat ekspansi bisnis dan investasi jangka panjang. Tidak hanya itu, persepsi risiko negara juga ikut terdampak. Downgrade status pasar sering dipersepsikan sebagai sinyal melemahnya tata kelola, transparansi, dan aksesibilitas pasar keuangan.

Secara keseluruhan, kerugian penurunan status ke Frontier Market bersifat sistemik dan berlapis, mulai dari capital outflow besar, likuiditas pasar yang menyusut, penurunan valuasi saham, meningkatnya biaya pendanaan korporasi, hingga memburuknya persepsi risiko dan kepercayaan investor global.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh IHSG dalam jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas sistem keuangan serta kemampuan perekonomian nasional dalam menarik pembiayaan jangka panjang.

Karena itu, menjaga status Emerging Market bukan sekadar soal prestise pasar modal, melainkan berkaitan langsung dengan ketahanan arsitektur keuangan Indonesia di mata investor dunia.

Upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia bersama otoritas pasar modal bergerak cepat merespons kekhawatiran MSCI terkait aspek market accessibility dan investability, khususnya menyangkut transparansi kepemilikan dan validitas free float. Koordinasi intensif dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta Kliring Penjaminan Efek Indonesia untuk berdialog langsung dengan MSCI.

Fokus utama pembahasan adalah peningkatan transparansi struktur kepemilikan saham dan validasi data free float agar mencerminkan kondisi riil di pasar. OJK menyatakan proses pembenahan ini ditargetkan dapat memenuhi ekspektasi MSCI sebelum tenggat evaluasi berikutnya.

Langkah paling krusial adalah reformasi kebijakan free float minimum. Otoritas bursa menyiapkan aturan baru yang menaikkan ambang batas free float saham beredar di publik menjadi minimal 15%, meningkat signifikan dari praktik sebelumnya yang di beberapa emiten masih berada di kisaran satu digit atau sangat terbatas.

Kebijakan ini bertujuan memperbesar likuiditas riil, memperbaiki price discovery, serta mengurangi dominasi kepemilikan terafiliasi yang selama ini dikritik MSCI.

Dengan free float yang lebih besar dan benar-benar independen, bobot saham Indonesia dalam indeks global diharapkan kembali mencerminkan kondisi pasar yang dapat diinvestasikan (investable).

Selain itu, reformasi juga menyasar transparansi beneficial ownership. OJK mendorong perluasan kewajiban keterbukaan kepemilikan saham, termasuk rencana penurunan ambang pelaporan kepemilikan signifikan yang sebelumnya di atas 5% menjadi lebih granular agar struktur pengendalian bisa terbaca jelas.

Klasifikasi tipe investor juga diperluas dari sekitar 9 kategori menjadi puluhan sub-kategori, sehingga identifikasi investor publik versus terafiliasi menjadi lebih presisi. Langkah ini penting karena salah satu kritik MSCI adalah potensi “false free float”, yakni saham yang secara administratif publik namun secara efektif masih dikendalikan kelompok tertentu.

Di sisi stabilitas pasar, regulator turut memperkuat kebijakan penyangga volatilitas untuk menjaga kepercayaan investor global selama masa evaluasi.

Instrumen seperti trading halt, penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB), serta relaksasi kebijakan buyback saham tanpa RUPS disiapkan sebagai shock absorber apabila terjadi tekanan jual asing pasca kebijakan indeks. Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya membenahi aspek struktural jangka panjang, tetapi juga menjaga stabilitas likuiditas jangka pendek agar tidak terjadi dislokasi pasar yang berlebihan.

Secara keseluruhan, respons Indonesia terhadap MSCI dapat dipetakan dalam tiga pilar besar: (1) reformasi regulasi free float dan likuiditas saham, (2) peningkatan transparansi dan akurasi data kepemilikan hingga level beneficial owner, serta (3) penguatan stabilisasi pasar melalui kebijakan teknikal bursa.

Seluruh langkah ini diarahkan untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap memenuhi standar Emerging Market investability baik dari sisi keterbukaan, aksesibilitas, maupun kredibilitas mekanisme pembentukan harga di mata investor institusi global. Dengan respon positif dan upaya yang dilakukan pemerintah kita bisa lebih optimis Indonesia bisa bertahan dengan status Emerging Market. (*)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025