BONTANG – Sistem Online Single Submission (OSS) terus menghadirkan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha. Kini, pembayaran izin usaha dapat dilakukan lebih praktis melalui kode billing yang otomatis diterbitkan sistem.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan pelaku usaha tidak lagi perlu melakukan proses pembayaran secara manual karena seluruh tahapan sudah terintegrasi dalam OSS.
“Begitu muncul kode billing, pelaku usaha tinggal melakukan pembayaran,” ujarnya.
Menurut Idrus, sistem tersebut dibuat untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi saat pembayaran dilakukan.
Ia menjelaskan, besaran biaya yang muncul dalam kode billing berbeda-beda tergantung jenis dan skala usaha yang diajukan. Untuk usaha mikro dan kecil, sebagian besar layanan masih tergolong ringan bahkan ada yang tanpa biaya tertentu, sedangkan usaha menengah dan besar mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
PTSP Bontang juga terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala saat mengakses OSS, mulai dari pendaftaran akun hingga proses pembayaran izin.
Dengan sistem digital tersebut, pemerintah berharap proses perizinan usaha menjadi lebih transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan UMKM maupun investasi di Kota Bontang.(Adv)














