KUBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) membuka pendaftaran penerimaan bakal calon di kantor KPU pada selasa 27 Agustus 2024 kemarin.
KPU Kubar memerima pendaftar pertama yakni pasangan Sahadi-Alexander Edmon sabagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kubar periode 2024-2029.
Baca Juga: Mematangkan Kesiapan KPPS, KPU Kubar Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Surat Suara
Bakal Psangan Calon (Bapaslon) ini diusulkan oleh gabungan partai politik dengan menggunakan suara sah pada pemilu tahun 2024 yakni Partai Hanura, Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara dengan jumlah gabungan suara sah 12.298.
Baca Juga: Ngobrol Santai, Paslon Diamond Berjanji Jadikan Kubar Terkenal di Sektor Pariwisata
Anggota Komisioner KPU Kubar Elyza, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia membenarkan hal tersebut.
"Iya betul pasangan Sahadi dan Edmon menjadi pendaftar pertama" ungkapnya kepada katakaltim saat dikonfirmasi melalui telpon.
Mereka tiba di kantor KPU Kubar sesaat setelah pendaftaran dibuka pada selasa 27 Agustus kemarin. (*)