Payload Logo
Kutim

Polres Kutim musnahkan narkoba (dok: Polres Kutim)

Polres Kutim Musnahkan Puluhan Gram Sabu-sabu dari 4 Tersangka

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
7 Juni 2026

KUTIM — Polres Kutim melalui Sat Resnarkoba musnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu di Auditorium Polres Kutim, Jumat (05/06/2026).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran.

Turut hadir Kepala BNNK Kutim, Risnoto, perwakilan Kajari Kutim dan perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menyampaikan pemusnahan BB berasal dari 4 Laporan Polisi (LP) dengan 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

"TKP 1 Sabu seberat 8,91 gram, TKP 2 Sabu seberat 5,57 gram, TKP 3: Sabu seberat 6,78 gram dan TKP 4 (Muara Wahau): Sabu seberat 8 gram. Total yang kita musnahkan sabu hari ini 29,26 gram," ucap IPTU Erwin.

Dia mengungkapkan tiga TKP berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim dan satu TKP lainnya oleh Polsek Muara Wahau.

Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.

"Secara keseluruhan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing kasus. Kasus-kasus ini terjadi di bulan Maret hingga Mei, dengan rincian penangkapan pada tanggal 5 Maret, 29 Maret dua kasus dan yang terakhir pada 25 Mei 2026," ungkapnya.

Sesuai regulasi, status barang bukti yang telah ditetapkan dapat dialokasikan untuk beberapa hal, seperti dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan penelitian atau untuk keperluan medis.

“Untuk kasus kali ini, status yang keluar adalah untuk pemusnahan," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan bocoran mengenai hasil penindakan selama 6 bulan pertama tahun ini.

Guna memberi informasi masif kepada masyarakat, Polres Kutim mengagendakan rilis besar-besaran dalam waktu dekat.

"Kami akan agendakan kembali rilis pada minggu depan. Ada sekitar 8 kasus yang akan dirilis dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 500 gram," pungkasnya. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025