Payload Logo
Gratispol

Ilustrasi gambar gratispol pendidikan Kaltim (dok: Akal imitasi)

Pemerintah Kaltim Klarifikasi Program Gratispol, Kelas Eksekutif Tak Boleh Menerima, Potensi Temuan BPK

Penulis: Agu | Editor:
20 Januari 2026

KALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) klarifikasi keluhan mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang merasa dirugikan akibat pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol.

Pemprov menegaskan pembatalan dilakukan sebab mahasiswa bersangkutan terdaftar pada kelas eksekutif, yang secara tegas tidak diperkenankan dalam ketentuan Program Gratispol.

Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 telah mengatur jelas kriteria penerima bantuan Program Gratispol.

Dalam Lampiran I Pergub tersebut, ditandaskan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak untuk bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau sejenisnya.

Kepala Diskominfo Kaltim itu menyatakan ketika ini dipaksakan, maka berpotensi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Di Pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Kalau kami tetap membayarkan, itu berpotensi menjadi temuan BPK,” ucap Faisal dalam keterangannya, Selasa 20 Januari 2026.

Terkait adanya klaim mahasiswa yang menyebut telah dinyatakan lolos dan menerima informasi dari admin Gratispol bahwa kelas eksekutif terakomodasi, Pemprov menegaskan verifikasi awal data mahasiswa merupakan tanggung jawab pihak perguruan tinggi.

“Kesalahan terjadi pada proses verifikasi oleh kampus. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal karena memang tidak di-cover dalam Pergub,” lanjutnya.

Pemprov Kaltim juga menyampaikan saat ini pihak kampus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terdampak.

Program Gratispol sendiri merupakan program unggulan Pemprov Kaltim yang bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kaltim.

Namun demikian, Pemprov menegaskan pelaksanaannya harus patuh pada regulasi agar akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

Pemprov Kaltim mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih cermat dan disiplin melakukan verifikasi data calon penerima bantuan.

Sehingga kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Diketahui, sejumlah mahasiswa jenjang Magister (S2) ITK di Balaikpapan yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima Program Gratispol terpaksa batal.

Dikabarkan ada surat yang dilayangkan oleh Pemprov Kaltim, mengenai pembatalan penerimaan program unggulan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ini.

Pembatalan itu dilakukan meski para mahasiswa sebelumnya telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan biaya pendidikan Gratispol.

Keputusan tersebut disampaikan pada 13 Januari 2026 melalui surat resmi yang diterbitkan setelah rapat koordinasi antara pihak kampus dan Pemprov Kaltim.

Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, program studi yang menyelenggarakan kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, atau sejenisnya tidak memenuhi kriteria penerima Gratispol.

Padahal sebelumnya kriteria tersebut diperbolehkan mendaftar. Salah satu mahasiswa ITK, Ade Rahayu, menyayangkan pembatalan tersebut.

Ia menilai, keputusan itu dilakukan secara mendadak tanpa kejelasan, permintaan maaf, maupun solusi atas dana yang telah dibayarkan mahasiswa.

“Yang paling kami sesalkan, pembatalan ini dilakukan sepihak tanpa kejelasan dan tanpa solusi. Padahal kami menerima informasi pembatalan ini setelah hampir satu semester perkuliahan berjalan,” ucapnya seperti diberitakan akurasi.id, dengan judul Batal Terima Gratispol Kaltim, Mahasiswa ITK Terancam Tidak Lanjut Kuliah.

Ade Rahayu menjelaskan, sebelum mendaftar dirinya bersama teman-teman telah berulang kali memastikan kepada admin resmi Gratispol, mengenai kemungkinan kelas eksekutif menerima beasiswa.

Dalam komunikasi tersebut, admin menyatakan, mahasiswa diperbolehkan mendaftar di universitas mana pun, termasuk kelas malam atau eksekutif, selama kampus menyelenggarakan program tersebut.

“Kami ada bukti percakapannya melalui aplikasi WhatsApp,” terang Ade.

ITK kemudian menerbitkan pengumuman terkait pembayaran biaya kuliah mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026. Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa mahasiswa kelas reguler menjadi prioritas penerima.

Namun mahasiswa kelas eksekutif asal Kaltim tetap diimbau untuk mendaftar secara mandiri melalui program GratisPol.

Hingga semester pertama berakhir, bantuan tersebut tidak kunjung cair. Menjelang semester kedua, mahasiswa justru menerima surat pembatalan yang menyatakan bahwa status mereka hanya sebagai calon penerima dan dinyatakan tidak memenuhi kriteria.

Mahasiswa kelas eksekutif diwajibkan membayar biaya kuliah penuh setiap semester.

“Padahal sebelumnya kami menanyakan ke admin Gratispol apakah kelas eksekutif bisa mendaftar dan adminnya menjawab boleh,” ungkapnya. (Agu)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025