Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) resmi diluncurkan Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama Bankaltimtara, di Ballroom Hotel Aston, Rabu (13/11/2024). (aset: prokutim/ain/katakaltim.com)

Pemkab Kutim Kerja Sama Bankaltimtara Luncurkan KKPD untuk Modernisasi Keuangan Daerah

Penulis : Ainun
 | Editor : Admin
14 November 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) resmi diluncurkan Pemkab Kutim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bekerja sama Bankaltimtara, di Ballroom Hotel Aston, Rabu (13/11/2024).


Agenda ini dinilai mampu mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Kutim sebagai bentuk modernisasi tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga: Pejabat sementara Bupati Kabupaten Kutai Timur Agus Hari Kesuma saat diwawanacarai awak media usai gelaran ramah tamah di Sangatta (aset: caca/katakaltim.com)Agus Hari Kesuma Nilai Olahraga Berkembang Pesat di Kutim, Saran Gelar Turnamen Panjat Tebing Skala Internasional

Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), mengatakan peluncuran KKPD menjadi bukti komitmen Pemkab Kutim meningkatkan efisiensi serta keamanan pengelolaan keuangan daerah.

AHK menekankan penerapan transaksi non-tunai bakal memudahkan proses administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai.

Selain itu, penggunaan KKPD diharapkan dapat mendukung belanja APBD untuk produk dalam negeri, memperkuat ekonomi lokal.

“Setiap penggunaan KKPD harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan, seperti (aturan) Permendagri, Pergub, dan Perbup yang mengatur penggunaan KKPD. Ini akan mempermudah pengelolaan keuangan, terutama bagi pemegang kartu kredit ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyampaikan latar belakang penerapan KKPD di Kutim.

Langkah ini berlandaskan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, serta Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan KKPD.

Regulasi tersebut mengatur tata cara penggunaan KKPD agar tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan penerapan KKPD ini, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan,” ucapnya.

“Sistem ETPD ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Plt BPKAD Provinsi Kaltim Adji Yudhistira, juga turut hadir dalam pertemuan ini. Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Agus Taufik, serta Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim.

Turut hadir seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat mengimplementasikan sistem pembayaran baru ini dalam tugas sehari-hari. (Adv)

Font +
Font -