Payload Logo
-42720251125185803545.jpg
Dilihat 377 kali

Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DBON Kaltim (dok; istimewa)|Tersangka korupsi dana DBON Kaltim saat dibawa oleh pihak Kejati Kaltim (dok: Ali/katakaltim)

Breaking News: Kepala Dispora Kaltim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DBON

Penulis: Ali | Editor: Agu
18 September 2025

KALTIM — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Kamis 18 September 2025.

Agus Hari Kesuma ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.

Tak sendiri, Agus Hari Kesuma ditahan bersama mantan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain.

[caption id="attachment_35511" align="alignnone" width="1170"] Tersangka korupsi dana DBON Kaltim saat dibawa oleh pihak Kejati Kaltim (dok: Ali/katakaltim)[/caption]

Saat ini mereka digelandang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kota Samarinda usai diperiksa terkait kasus tersebut. Belum ada keterangan spesifik dari Kejati Kaltim.

Namun diberitakan sebelumnya, Kejati Kaltim menggeledah Kantor Dispora Kaltim pada Senin (26/05/2025).

Sebab diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana DBON Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan dari hasil penggeledahan, Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara.

“Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni.

Kasus ini berawal dari pembentukan Lembaga DBON oleh Pemprov Kaltim melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023.

Selang tiga hari, terbit Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 tentang pemberian hibah kepada Lembaga DBON senilai Rp100 miliar.

Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltim dan Lembaga DBON ditandatangani pada tanggal yang sama, 17 April 2023.

Setelah pencairan dana, Lembaga DBON menyalurkan dana hibah tersebut kepada delapan lembaga atau badan olahraga.

Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)