BONTANG — Persoalan garis sempadan bangunan masih menjadi tantangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan banyak bangunan lama berdiri sebelum aturan tata ruang diterapkan sehingga kini mengalami pelanggaran sempadan.
“Contohnya dari Tugu Selamat Datang sampai Bontang Kuala,” ujarnya.
Menurut Idrus, untuk jalan nasional sempadan bangunan ditetapkan sejauh 17,5 meter sesuai perda tata ruang.
Namun banyak bangunan lama tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga menyulitkan penerbitan legalitas bangunan.
“Kalau teknisnya PU yang menentukan bisa atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan, PTSP tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan teknis bangunan. Seluruh rekomendasi berada di Dinas PUPR.
Tanpa rekomendasi itu, PBG tidak bisa diterbitkan.
“Dasar kami itu rekomendasi PU,” tegas Idrus.
Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami aturan tata ruang yang berlaku.
Idrus juga memastikan tidak ada program pemutihan bangunan yang melanggar aturan karena tidak diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Di dalam PP tidak ada pemutihan,” jelasnya.
Pemerintah berharap masyarakat dapat menyesuaikan bangunan dengan ketentuan tata ruang demi memperoleh legalitas resmi.(Adv)














