PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengawal penyelesaian dua persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kedua agenda tersebut menyangkut permohonan perubahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 1411 Tahun 2024 serta pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Sabut.
Perkembangan kedua persoalan itu dibahas dalam koordinasi monitoring penyelesaian masalah pertanahan di wilayah IKN yang dilaksanakan secara daring, Rabu (4/11/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, mengungkapkan bahwa terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
Keduanya membutuhkan tindak lanjut administratif serta koordinasi lintas instansi agar proses penyelesaiannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pemerintah memantau perkembangan tindak lanjut kedua persoalan, terutama proses administrasi yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi terkait,” ungkap Tohar.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan harus mengacu pada peraturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setiap tahapan perlu dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Poinnya, aturan atau mekanisme harus sesuai,” ujarnya.
Tohar menjelaskan, kejelasan terhadap status dan pengelolaan lahan menjadi hal penting, terlebih kedua persoalan tersebut berkaitan dengan wilayah yang terdampak atau memiliki keterkaitan dengan pembangunan IKN.
Karena itu, Pemkab PPU berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan proses administrasi, sekaligus menjalin komunikasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Pasti kami kawal. Agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Pemkab PPU berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian kedua agenda pertanahan tersebut.
Dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, proses penyelesaian diharapkan memberikan kepastian administrasi serta memperhatikan kepentingan masyarakat. (Adv)














-300x195.jpg&w=3840&q=75)