Payload Logo
PPU

Rumah di pesisir (dok: ist)

Pemkab PPU Matangkan Standar Limbah Kawasan KNMP

Penulis: Gun | Editor: Afri
29 Oktober 2026

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah mematangkan persyaratan teknis pengolahan limbah agar aktivitas di kawasan pesisir tidak mencemari sungai maupun perairan di sekitarnya.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi antara Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan ini berfokus pada pemenuhan dokumen lingkungan serta penyiapan ketentuan teknis yang harus dipenuhi dalam pembangunan dan operasional fasilitas KNMP.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Persetujuan Teknis (Pertek), pengendalian baku mutu air limbah, hingga sistem pembuangan limbah ke badan air permukaan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten PPU, Andi Trasodhiharto, mengatakan pemenuhan persyaratan lingkungan menjadi bagian penting setelah penetapan lokasi pembangunan dilakukan.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan perizinan dan kelengkapan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembangunan KNMP ini bukan hanya tugas Dinas Perikanan saja, melainkan hasil kolaborasi dari seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di PPU,” ucap Andi.

Menurutnya, koordinasi dengan DLH diperlukan untuk memastikan aspek lingkungan telah diperhitungkan sejak tahap persiapan.

Pembahasan juga mencakup kebutuhan air bersih yang akan menunjang operasional fasilitas pendukung, termasuk pabrik es.

“Dalam rapat bersama DLH, kami membahas mengenai persetujuan teknis, pengelolaan baku mutu air limbah, sistem pembuangan air, hingga pemenuhan kebutuhan air bersih untuk operasional pabrik es,” ujarnya.

Andi menjelaskan, pembangunan fisik KNMP dialokasikan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam pengawasan, pemantauan, penyiapan lahan, serta pemenuhan dokumen teknis di lapangan melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Ia menilai, pembagian peran tersebut membutuhkan koordinasi yang berkelanjutan agar pembangunan berjalan sesuai rencana sekaligus memenuhi ketentuan lingkungan.

Pengelolaan limbah yang tepat diharapkan dapat mencegah dampak negatif terhadap ekosistem perairan dan mendukung keberlanjutan aktivitas nelayan.

“Dengan sinergi antar SKPD optimis kawasan KNMP tidak hanya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para nelayan lokal, tetapi juga menjadi kawasan pesisir yang tertata rapi, modern, dan tetap menjaga kelestarian ekosistem perairan,” jelas Andi.

Pada 2026, pembangunan KNMP di Kabupaten PPU dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Kelurahan Nenang, Kelurahan Tanjung Tengah, dan Desa Api-Api.

Ketiga wilayah tersebut dipersiapkan untuk mendukung pengembangan kawasan nelayan yang dilengkapi fasilitas penunjang kegiatan perikanan.

Andi memastikan kesiapan lahan di seluruh lokasi tersebut telah aman dan pengerjaan fisik berjalan sesuai target yang direncanakan.

Pemerintah daerah pun diharapkan terus mengawal kelengkapan dokumen dan standar teknis agar pembangunan KNMP dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pesisir tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. (Adv)

Dilihat 701 kali