PENAJAM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggunakan jasa pihak ketiga untuk menangani pemusnahan obat kedaluwarsa yang berasal dari puskesmas.
Mekanisme tersebut dilakukan agar pengolahan limbah farmasi dapat ditangani oleh pihak yang memiliki fasilitas dan perizinan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes PPU, Ahmad Pada Elo, mengatakan obat kedaluwarsa dari puskesmas dikumpulkan terlebih dahulu di gudang farmasi Dinkes sebelum diserahkan kepada pengelola limbah.
Menurutnya, proses pemusnahan tidak sesederhana membuang obat atau membakarnya secara langsung.
Pengolahan harus mempertimbangkan karakteristik limbah serta penanganan sisa hasil pengolahan agar tidak menimbulkan dampak baru terhadap lingkungan.
“Untuk puskesmas, obat-obatnya kami kumpulkan secara kolektif di Dinas Kesehatan. Setelah itu, kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pemusnahan,” ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Ahmad menjelaskan, rumah sakit dapat memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri karena mempunyai kewenangan pengelolaan dan fasilitas yang lebih lengkap.
Beberapa rumah sakit juga memiliki insinerator untuk mengolah jenis limbah medis tertentu sesuai persyaratan.
Namun, penggunaan insinerator tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pengelolaan limbah.
Sisa hasil pembakaran tetap harus ditangani sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, menurut Ahmad, proses pemusnahan perlu melibatkan pihak yang memiliki kompetensi untuk menangani limbah hingga tahap akhir.
“Persoalannya bukan hanya proses pembakaran. Sisa hasil pembakaran juga harus diamankan dan ditangani oleh pihak yang kompeten,” jelasnya.
Ia mengatakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dinkes akan mengambil obat yang telah dikumpulkan dan memusnahkannya di fasilitas mereka.
Petugas Dinkes dapat menghadiri proses tersebut sebagai bagian dari pemantauan.
Ahmad menilai mekanisme ini diperlukan untuk memastikan obat kedaluwarsa tidak kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya.
Selain aspek teknis, pengelolaan obat juga membutuhkan pencatatan yang jelas, mulai dari jumlah obat yang dikumpulkan hingga pelaksanaan pemusnahan.
Dokumentasi tersebut penting untuk memastikan proses dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, Ahmad tidak merinci nama perusahaan pengelola limbah maupun metode pemusnahan yang digunakan untuk seluruh jenis obat.
Informasi mengenai perizinan, metode pengolahan, dan dokumen pemusnahan perlu dipastikan melalui data administrasi kegiatan.
Dinkes PPU berharap pengelolaan melalui pihak ketiga dapat menjaga keamanan proses pemusnahan dan mengurangi risiko pencemaran lingkungan. (Adv)














