Payload Logo
PPU

Sekretaris BKAD Kabupaten PPU, Rulyana. (Dok: KataKaltim)

Pemkab PPU Perketat Penggunaan KKPD, Terbatas Empat Kebutuhan Operasional

Penulis: Gung | Editor: Afri
13 Oktober 2026

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi dan pengendalian belanja daerah.

Tahun ini, pemanfaatan KKPD dibatasi hanya untuk empat jenis kebutuhan operasional, dengan alokasi maksimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Rulyana, mengatakan kebijakan tersebut berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya KKPD dapat digunakan untuk berbagai belanja barang, jasa, hingga belanja modal, kini penggunaannya difokuskan pada kebutuhan operasional tertentu.

“Kalau tahun lalu belanja barang, jasa, bahkan belanja modal masih bisa dicakup. Tapi tahun ini, karena pertimbangan efisiensi anggaran, penggunaannya dibatasi hanya untuk empat kebutuhan operasional,” ujar Rulyana, Selasa (13/10/2026).

Empat kebutuhan yang dapat dibayarkan melalui KKPD meliputi tagihan listrik, air, telepon dan internet, serta bahan bakar minyak (BBM).

Sementara itu, belanja modal dan kebutuhan di luar kategori tersebut tidak lagi diakomodasi melalui kartu kredit pemerintah daerah.

Menurut Rulyana, pembatasan ini diperlukan untuk menjaga agar pengeluaran setiap SKPD tetap terkendali dan tidak melampaui kemampuan anggaran yang tersedia.

“Kalau dibuka bebas untuk semua belanja, dikhawatirkan belanja SKPD bisa jebol dan sulit dikontrol. Jadi, harus ada pembatasan yang jelas untuk transaksi nontunai,” katanya.

Ia menjelaskan, besaran penggunaan KKPD ditetapkan melalui Surat Keputusan Uang Persediaan (SKUP).

Skema pembagiannya terdiri atas 60 persen UP yang dikelola secara tunai melalui bendahara dan 40 persen untuk transaksi menggunakan KKPD.

“Sebanyak 40 persen dari uang persediaan diperuntukkan bagi transaksi KKPD. Sisanya sebesar 60 persen dicairkan secara tunai melalui bendahara,” jelasnya.

Penyerahan KKPD dilakukan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan SKPD bersama Bankaltimtara sebagai bank penyedia layanan, termasuk dukungan sarana electronic data capture (EDC).

BKAD PPU berharap seluruh SKPD menggunakan fasilitas tersebut secara disiplin, transparan, dan akuntabel. Dengan pembatasan ini, transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah diharapkan lebih terarah serta mendukung pengelolaan anggaran yang efisien. (Adv)

Dilihat 694 kali