Payload Logo
Balikpapan

Penyalahguna narkoba di Balikpapan (dok: Polresta Balikpapan)

Pemuda Balikpapan Timur Diamankan dengan Sabu, Polisi Kejar Pemasok

Penulis: Han | Editor: Agung
30 Mei 2026

BALIKPAPAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Jumat (29/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP alias I (23) beserta barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Mulawarman RT 39, Kelurahan Manggar.

"Anggota kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 Wita mengenai adanya aktivitas yang diduga terkait transaksi narkotika di depan sebuah rumah kos di wilayah Manggar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi," kata AKP M Chusen, Sabtu (30/5/2026).

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

"Hasil penggeledahan menemukan satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam dan disembunyikan di saku celana depan sebelah kiri pelaku," ujarnya.

Selain sabu seberat 0,32 gram, polisi turut menyita satu kotak rokok merek King Garet warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama AT.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus dan menelusuri asal-usul barang bukti tersebut.

"Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pemeriksaan urine dan melengkapi seluruh administrasi penyidikan," tutur Chusen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP M Chusen mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di Balikpapan Timur," pungkasnya. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025