BONTANG — DPRD Kota Bontang resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I pada Jumat, 28 November 2025.
Rapat digelar di Auditorium 3D Wali Kota, Jalan Awang Long, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang.
Rapat berlangsung khidmat dengan kehadiran Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, jajaran Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Akhmad Suharto, kepala perangkat daerah, camat, lurah, instansi vertikal, perbankan, BUMD, perguruan tinggi, serta berbagai organisasi masyarakat dan keagamaan.
Wali Kota Bontang dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
la memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja intensif bersama Pemerintah Kota dalam menyusun daftar prioritas Raperda secara komprehensif.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota menekankan bahwa Propemperda memiliki peran strategis sebagai instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang lebih sistematis, terpadu, dan terukur.
Dokumen ini, ujarnya, menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kota untuk memastikan setiap Raperda sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan.
Neni juga menjelaskan landasan hukum penyusunan Propemperda, mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap Raperda harus disusun berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengingatkan pentingnya menjaga proporsionalitas jumlah Raperda yang diusulkan setiap tahun.
la menegaskan bahwa penambahan Raperda hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari tahun sebelumnya, dan seluruh Raperda yang telah masuk daftar wajib dibahas pada tahun berjalan.
"Yang terpenting bukan banyaknya Perda yang dibuat, tetapi kualitasnya agar benar- benar dapat diterapkan secara efektif di masyarakat," tegas Wali Kota Bontang.
DPRD Kota Bontang menyampaikan 11 usulan Raperda untuk Propemperda 2026 serta berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan Wali Kota atas kerja sama penyusunannya.
Propemperda ditegaskan sebagai instrumen penting perencanaan hukum daerah yang menjaga kualitas regulasi dan sinergi DPRD-Pemkot.
Rapat ini juga memaparkan progres pembahasan Raperda oleh komisi-komisi dan Pansus, serta penyusunan Propemperda yang berpedoman pada surat Kemendagri dan usulan kedua lembaga.
DPRD turut mengajukan dua Raperda inisiatif, yakni tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, sementara usulan dari Pemerintah Kota melengkapi daftar regulasi yang akan dibahas pada 2026.
Seluruh usulan tersebut disepakati dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 34 Tahun 2025 tentang Propemperda Kota Bontang Tahun 2026.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen menjaga kualitas setiap Raperda melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang matang.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota semakin solid dalam menghadirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Dengan sinergi yang kuat, kita dapat menghadirkan regulasi yang bermanfaat dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan agenda penting yang menjadi dasar perencanaan legislasi daerah.
Penyusunannya wajib diselesaikan sebelum pembahasan APBD, sehingga arah kebijakan daerah memiliki pijakan hukum yang jelas dan terencana. (Adv)










