Payload Logo
7-439920251125190904858.jpg
Dilihat 0 kali

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris (dok: Agu/katakaltim)

“Pengamen Nakal” Ganggu Aktivitas UMKM, Pemkot Bontang akan Tertibkan

Penulis: Agu | Editor:
12 November 2025

BONTANG — Pengamen cukup marak di Kota Bontang. Utamanya di area usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Banyak pembeli resah. Tentu saja merugikan para pedagang. Sebab konsumen urung niat berbelanja sambil nongkrong di area UMKM.

Padahal Peraturan Daerah (Perda) sudah ada. Diatur dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).

Aturan tersebut tentu saja menjadi dasar bagi Satpol PP Bontang menertibkan aktivitas pengamen jalanan yang dianggap mengganggu ketertiban.

“Kan sudah ada Perda kita itu, peminta-minta tidak boleh. Apakah pengamen masuk kategori itu? Hampir sama,” ucap Wakil Wali Kota bontang, Agus Haris kepada awak media, Senin 10 November 2025.

Agus Haris mengatakan pihaknya tidak melarang pengamen menampilkan kreasi mereka. Hanya saja perlu ada batasan. Agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Sebab sebelumnya, Satpop PP menertibkan pengamen yang sering bersikap kasar dan mengancam warga ketika mereka tidak diberi uang.

“Kita tidak melarang, kreativitas kan. Tapi hendaknya tidak menggnggu masyarakat, apa lagi kalau sampai marah tidak diberi,” tukasnya.

Agus Haris lebih jauh menambahkan, apabila pembinaan yang rencana dilakukan ternyata tidak juga maksimal, dan pengamen masih meresahkan warga, Pemkot Bontang akan meningkatkan aturan yang lebih efektif.

“Kalau pembinaan berulang kali masih tetap begitu, nanti kita naikkan great-nya aturan supaya ada sanki pembinaan,” imbuhnya. (Adv)