Payload Logo
Polresta Samarinda

Polisi Samarinda saat mengamankan hampir 10 ton minuman keras berupa Cap Tikus (dok: Polresta Samarinda)


Polisi Amankan Hampir 10 Ton Cap Tikus di Samarinda, Tangkap 12 Tersangka

Penulis: Ali | Editor: Agung
24 Februari 2026

SAMARINDA — Polresta Samarinda menggagalkan distribusi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dalam operasi yang digelar pada Senin 23 Februari 2026 pukul 00.10 WITA.

Polisi menyita hampir 10 ton miras dan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan bermula saat tim gabungan dari Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 menggelar razia cipta kondisi di wilayah Samarinda.

Petugas mencurigai tiga kendaraan yang melintas dini hari. Dua unit truk dan satu mobil penumpang yang diduga mengangkut barang ilegal.

Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas terbukti setelah memeriksa lokasi.

"Personel kami telah mengamankan total 247 karung seberat 9.880 kilogram yang memuat minuman keras Cap Tikus saat melaksanakan patroli," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan, truk dengan pelat nomor AB 8102 JC diketahui mengangkut 113 karung dengan berat 4.520 kilogram.

Sementara truk lainnya bernomor polisi KT 8327 KL membawa 133 karung dengan total berat 5.320 kilogram.

Adapun mobil penumpang jenis Toyota Avanza berpelat KT 1589 QT turut mengangkut satu karung tambahan dengan berat 40 kilogram.

"Sementara itu, mobil jenis penumpang yang turut mengiringi rombongan distribusi barang ilegal ini kedapatan mengangkut satu karung tambahan dengan berat 40 kilogram," ungkap Baharuddin.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan 12 tersangka. 2 orang diduga sebagai penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir kendaraan, serta sejumlah pekerja angkut.

"Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta tiga armada pengangkut minuman keras tersebut telah diamankan menuju Markas Komando Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Proses hukum terhadap para terduga pelaku kini tengah berjalan. Satuan Samapta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan pendalaman kasus serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Kaltim. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025